Bawaslu Pati Sosialisasikan Kesiapan Sentra Gakkumdu dalam Tangani Pelanggaran Pemilu 2024

Pati, infoseputarpati.com – Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pati sudah mulai menjalankan beberapa agenda guna menghadapi pemilu raya tersebut.

Salah satunya, yakni dengan menggelar webinar penanganan pelanggaran pemilu tentang kesiapan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam menangani pelanggaran Pemilu Serentak pada tahun 2024 mendatang.

Dalam kegiatan webinar melalui zoom meeting tersebut, Kepala Bawaslu Kabupaten Pati, Ahmadi menyampaikan bahwa pentingnya peran aktif Lembaga Sentra Gakkumdu dalam memberikan pengawasan sekaligus penindakan adanya laporan pelanggaran pemilu.

“Dengan adanya webinar ini, maka ingin sekali kami sampaikan terkait dengan peranan dari Sentra Gakkumdu yang merupakan mitra kami dalam melakukan pengawasan, untuk itu maka dalam webinar yang berjalan beberapa jam kedepan ini akan menjadi ajang diskusi sekaligus sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan Gakkumdu itu sendiri,” katanya saat membuka webinar tersebut.

Diketahui bahwasanya, dalam kegiatan webinar tersebut, pihaknya telah mendatangkan narasumber dari pihak Polres Kabupaten Pati yang diwakili oleh Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Reskrim, Iptu Slamet Haryono.

Tak hanya itu, Bawaslu Kabupaten Pati juga telah mengundang Kepala Sub Bagian Pembinaan (Kasubbagbin) Kejaksaan Negeri Pati, Yogi Andiawan Sagita yang juga didaulat sebagai salah satu narasumber.

Iptu Slamet Haryono mengungkapkan bahwa pihak kepolisian dalam menjalankan tugas penindakan pelanggaran akan disesuaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pihaknya juga menambahkan, dalam melakukan penyidikan juga harus sudah terpenuhi unsur dalam penindakan. Diantaranya yakni adanya peristiwa, saksi, adanya petunjuk dan juga ahli.

“Kalau kita sebagai Kepolisiankan diberikan waktu 14 hari dari laporan pelanggaran, didalam melakukan penyidikan harus memenuhi beberapa unsur, harus sesuai denga. Kitab UU hukum pidana. Harus memenuhi beberapa unsur itu. Setelah itu baru kita bisa lakukan penyidikan dan penindakan atas hukuman yang sesuai,” ungkapnya.

Selain itu juga, dihadirkan langsung salah satu Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah bertindak sebagai pemantik yakni Sri Wahyuni Ananingsih, yang hadir secara virtual.

Melalui materi yang disampaikan, Ia mengungkapkan bahwasanya Lembaga Sentra Gakkumdu merupakan salah satu lembaga yang diberikan kewenangan dalam melakukan penindakan secara langsung atas laporan pelanggaran pemilu.

Menurutnya, adanya Gakkumdu maka akan berperan strategis dalam penegakan pemilu yang berkeadilan di Tahun 2024 mendatang.

“Lemba sentra Gakkumdu ini merupakan salah satu lembaga sentra yang strategis karena bisa melakukan penanganan pelanggaran dalam pemilu. Terkait dengan wacana adanya penghapusan lembaga sentra gakkumdu, maka nanti akan langsung diteruskan ke pihak kepolisian. Kalau dilihat berdasarkan data bawaslu provinsi, eksistensi justru berperan lembaga ini,” jelasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari infoseputarpati.com  di Googlenews. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol “Mengikuti”

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Berita Pati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *