infoseputarpati.com – Guna menghindari tagihan pajak kendaraan yang sudah rusak akibat kecelakaan, polisi mengimbau masyarakat untuk membuat laporan.
Hal tersebut disampaikan dalam pelatihan dan sertifikasi kompetensi petugas penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang digelar di Hotel Hive, Cawang, Jakarta Timur (15/8/2022).
Dalam kegiatan yang digelar selama 10 hari tersebut, bertujuan untuk meningkatkan kemampuan personel petugas penerbitan BPKB yang bersertifikat.
“Kegiatan kompetensi petugas penerbitan BPKB selama 10 hari, 7 hari pelatihan dan sertifikasinya 3 hari. Ini merupakan tindakan untuk meningkatkan kemampuan kepada petugas penerbit BPKB,” ujar Purwadi.
Terkait pendataan ranmor yang menjadi satu melalui big data, Purwadi menyampaikan bahwa ini masih terus disosialisasikan kepada instansi-instansi terkait.
“Melalui big data ini nantinya kita akan membuat program e-Arsip, nanti semua data akan masuk ke ERI Korlantas,” sambung Purwadi.
Kemudian, terkait pajak kendaraan yang rusak akibat kecelakaan tersebut, pihaknya juga mendukung adanya pendataan ulang.
Akan tetapi ia menyampaikan bahwa pihaknya awkawn tetap menunggu pemilik kendaraan untuk melaporkan kendaraan yang rusak akibat kecelakaan tersebut, disertai dengan bukti-bukti kecelakaan. Sehingga tindakan pemblokliran pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan.
Masih dari keterangannya, pajak kendaraan yang rusak akibat kecelakaan akan tetap berlaku, selama pemilik tidak melaporkannya kepada pihak kepolisian.
“Kewajiban pajak kendaraan selama pemilik tidak melaporkan kendaraan rusak akibat kecelakaan tetap kita tagihkan. Sebaiknya bila ada kendaraan tersebut yang sudah hancur dan tidak bisa digunakan agar segera melaporkan biar diblok,” pungkas Purwadi. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari infoseputarpati.com di Googlenews. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol “Mengikuti”
Jangan lupa kunjungi media sosial kami
Video Viral