Kasus Perceraian di Pati Didominasi Usia Produktif

Pati,infoseputarpati.com – Berdasarkan data yang dimiliki Pengadilan Agama (PA) Kelas I A Pati, pemohon dan termohon cerai talak serta gugat didominasi pasangan yang masih berusia produktif.

Hal ini diungkapkan Hakim Juru Bicara sekaligus Humas Pengadilan Agama Kelas I A Pati, Sutiyo. Ia mengatakan pihak yang mengajukan perkara itu rata-rata usia produktif antara 20-45 tahun. Sementara itu, alasan memutuskan untuk bercerai yakni kurang mengendalikan emosi.

“Berdasarkan pada data di persidangan, itu rata-rata yang menjadi faktor perceraian yaitu pengendalian emosi yang masih belum stabil,” ucapnya kepada mitrapost.com belum lama ini.

Ia menambahkan, kasus perceraian yang umurnya 20 tahun ke bawah hanya sedikit sedangkan yang umurnya 45 tahun keatas hanya satu persen. Sehingga usia 20-45 tahun kurang lebih 99 persen.

“Yang dibawah 20 tahun paling hanya 0, sekian persen. Yang 45 tahunan keatas hanya satu persen lah. Jadi, tinggal dikurangin yang umur 20-45 tahun,” jelasnya.

Ia menegaskan, pihaknya tetap objektif dalam menerima dan memutus perkara cerai yang diajukan pasangan suami istri. Bahkan, Pengadilan Agama Kabupaten Pati juga menyediakan layanan mediasi kepada pasangan yang mengajukan cerai.

Sutiyo mengimbau kepada seluruh pihak yang hendak mengajukan perceraian agar memikirkan lebih matang dan menimbang konsekuensi yang bakal dihadapi.

Lebih lanjut, kecamatan yang paling mendominasi kasus perceraian itu berada di Kecamatan Tayu, Pati Kota, Kayen, Sukolilo, Juwana, Dukuhseti. Selain Kecamatan tersebut, hanya sedikit kasus perceraiannya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari infoseputarpati.com  di Googlenews. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol “Mengikuti”

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Berita Pati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *