Pati, infoseputarpati.com – Adanya isu yang beredar terkait dengan penolakan warga Indonesia pemegang paspor RI untuk bepergian ke Jerman, Direktorat Jenderal Imigrasi telah melakukan upaya dengan cara pengajuan pengesahan paspor yang bisa dilakukan di masing-masing Kantor Imigrasi (Kanim) terdekat.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan melalui Kepala Seksi (Kasi) Teknologi dan Informasi Keimigrasian Kanim Kelas 1 Non TPI Pati, Raden Susetyo mengungkapkan bahwa pihaknya telah membuka layanan pengesahan atau endorsment paspor tersebut secara gratis.
“Iya betul mas, sebagai salah satu upayanya itu dari pusat sendiri sudah menginstruksikan Kanim-Kanim di daerah untuk melayani endorsment, dan itu tidak dipungut biaya,” katanya saat dihubungi oleh tim infoseputarpati.com pada Senin, (15/8/2022).
Lebih lanjut pihaknya menjelaskan bahwa kondisi tersebut sudah disesuaikan berdasarkan Surat Edaran Dirlantaskim Nomor IMI.2.UM.01.01-3.3773 terkait dengan Penerapan Pemegang Paspor RI.
Dalam surat edaran tersebut, disampaikan agar para Kepala Kanim untuk mengakomodir para pemegang paspor elektronik maupun non-elektronik dalam proses pengajuan pengesahan tanda tangan bagi paspor tanpa kolom tanda tangan pada halaman endorsment.
“Cukup dengan datang ataupun melalui elektronik ke kantor imigrasi, karena ini sifatnya keseluruhan baik paspor elektronik maupun non ya mas, kita akan akomodir permohonan itu,” ungkapnya.
Sementara itu pihaknya juga menambahkan dengan adanya solusi tersebut maka warga tidak perlu khawatir untuk tidak bisa bepergian ke luar negeri khususnya negara Jerman.
“Jadi ini adalah salah satu upaya cepat yang dilakukan oleh direktorat imigrasi, dan kami sebagai bagian dari itu maka akan secepatnya pula untuk menindaklanjuti kendala tersebut,” tegasnya. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari infoseputarpati.com di Googlenews. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol “Mengikuti”
Jangan lupa kunjungi media sosial kami
Video Viral