Pati, infoseputarpati.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menanggapi laporan dari Calon Perangkat Desa Gagal (Capraga) terkait seleksi pengisian perangkat desa (perades) Kabupaten Pati tahun 2022 yang dinilai ada kecurangan.
Imam Kartiko selaku Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Setda Pati menyampaikan bahwa pemerintah daerah (pemda) sudah semestinya menerima aduan terkait pelaksanaan seleksi perades tersebut.
Pihaknya diminta oleh Kemendagri menggelar audiensi bersama para Capraga yang menduga ada kecurangan dalam seleksi perades. Ia menegaskan, walau tanpa ada surat permintaan penerimaan audiensi dari Kemendagri, pihaknya sudah menerima audiensi para Capraga.
Sebelumnya, Capraga Pati tak puas dengan audiensi di tingkat daerah. Selain mengadu ke Kemendagri, mereka juga mengadu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
“Mereka tampaknya tidak puas mereka juga mengadu ke Kemendagri, KPK, BSSN. Dari sini Kemendagri meminta kita menerima audiensi yang sudah kita terima sebelumnya di ruang Rayung Wulan Setda Pati. Serta meminta laporan hasil pelaksanaan perangkat desa dari awal sampai akhir sudah sesuai dengan Perbup,” ujarnya saat dihubungi infoseputarpati.com, Selasa (26/7/2022).
Surat Kemendagri Nomor 141/3581/BPD yang ditujukan kepada Bupati Pati tertanggal 14 Juli 2022 merupakan balasan dari surat Bupati Nomor 141.3/1896 tanggal 29 Juni 2022 hal Laporan Hasil Audiensi Forum Capraga Pati terkait Pengisian Perangkat Desa.
“Kami menyampaikan apresiasi atas laporan hasil audiensi forum Capraga terkait pengisian perangkat desa dan tindak lanjut permasalahan yang telah saudara sampaikan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tulis surat Kemendagri.
Meskipun sejumlah Capraga diakuinya masih keberatan dengan hasil seleksi perades, tetapi pihaknya menyebut pelaksanaan seleksi sudah sesuai berdasarkan Perda dan Perbup, termasuk tiap tahapan membuat berita acara sampai tahap pelantikan tanggal 23 April 2022.
“Artinya sudah selesai, kalau ada tuntutan itu ke PTUN menggugat SK Kades Pelantikan. Tetapi ini sudah di luar konteks di luar urusan kita. Sebab menggunakan saksi ahli bukan saksi fakta,” tegasnya.
“Yang jelas prosedur sudah berjalan, tahapan sudah dilalui dengan mekanisme yang ada,” tandas Imam Kartiko. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari infoseputarpati.com di Googlenews. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol “Mengikuti”
Jangan lupa kunjungi media sosial kami
Video Viral