Kasus Pembunuhan Karena Cinta Segitiga Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Pati

Pati, infoseputarpati.com – Sidang kasus pembunuhan yang diduga karena cinta segitiga kini terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Pati, pada Senin (25/7/2022). Persidangan itu menghadirkan 4 saksi.

Salah satu saksi yang dihadirkan di dalam persidangan tersebut adalah D, seorang gadis yang diduga menjadi penyebab perselisihan antara korban dan terdakwa.

Dalam kesaksiannya, gadis yang berinisial D itu mengatakan bahwa korban, EH merupakan sahabatnya. Sementara terdakwa, RH merupakan gebetannya. D dan RH berstatus teman tapi mesra.

Sebelum kejadian, D mengaku diminta oleh korban untuk menjauhi RH. Karena menurut orang-orang sekeliling RH, RH dikenal sebagai pribadi yang tidak baik.

“Sebelum kejadian kurang lebih 4 hari saya sempat berkomunikasi dengan korban. Korban bilang ke saya jangan dekat-dekat karena rese (kurang baik), ” ujar D.

Dirinya juga mengatakan bahwa EH meninggal setelah D mendengar adanya kasus pembunuhan yang berada di TKP di sekitar Jalan Juwana-Jakenan, 26 Maret 2020 lalu.

Sebelumnya dia tidak mengetahui pelaku pembunuhan itu. Bahkan setelah kejadian, D sempat bertemu dengan RH dan sering berhubungan melalui telepon seluler.

Dirinya baru mengetahui ketika RH diamankan pihak kepolisian.

“Nama RH tidak disebutkan. Saya mendengar di-sosmed ada korban pembunuhan. Tetapi saya tidak mengetahui pelakunya,” jelas dia.

D juga menjelaskan, setelah menjadi saksi dan dipanggil oleh pihak kepolisian, dia sempat diteror dan dapat ancaman pembunuhan oleh seseorang tak dikenal. Setelah ditelusuri oleh kawannya, peneror merupakan orang dekat terdakwa. Ia juga menilai RH tak suka dengan hubungan persahabatannya dengan korban.

Di sisi lain, pengacara terdakwa Esera Gulo menilai kesaksian D ini tidak berdasar, lantaran yang menelusuri nomor yang tidak dikenal itu merupakan orang biasa bukan instansi kepolisian.

Dia juga menyayangkan kesaksian D yang mengatakan bahwa RH tidak suka dengan korban. Karena dalam BAP, D mengatakan tidak ada orang yang tidak suka dengan hubungan persahabatan mereka.

“Saksi ini memberikan keterangan palsu. Kami keberatan dengan keterangan saudara saksi ini. Karena ketika ada yang berbeda dengan BAP maka dicabut,” kata Esero.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fandi Isnan tidak sepakat dengan pengacara terdakwa. Menurutnya beberapa keterangan D berbeda lantaran saat di BAP ia lupa.

“Saya keberatan kalau saksi kami dinilai memberikan keterangan palsu. Ia hanya lupa sehingga tidak memberikan keterangan seperti saat persidangan,” jelasnya.

Sementara, Humas PN Pati Aris Dwi Hartoyo menjelaskan jika persidangan kasus tersebut akan terus berlangsung. Saksi-saksi masih akan terus didatangkan untuk memperkuat keterangan hukum pada sidang yang digelar Jumat, 29 Juli 2022.

“Saat ini persidangan akan terus berlangsung dan akan menghadirkan saksi-saksi dari penuntut umum di persidangan selanjutnya, yang akan kembali digelar pada tanggal 29 Juli 2022,” ucapnya saat dihubungi Mitrapost, Selasa (26/7/2022).

Terduga pelaku dituntut atas 4 dakwaan, yakni Pasal 338, 340, 351, dan 353 KUHP dengan nomor perkara 92/Pid.B/2022/ PN Pti.

“Terduga pelaku dituntut atas 4 dakwaan dalam Pasal 338, 340, 351, dan 353 KUHP dengan nomor registernya perkara nomor 92/Pid.B/2022/ PN Pti. Agenda pemeriksaan saksi-saksi dari penuntut umum,” pungkasnya. (*)

Berita Pati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *