Pati, infoseputarpati.com – Berdasarkan data yang disampaikan oleh Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Samsat Kabupaten Pati, setidaknya terdapat sebanyak 204.844 unit kendaraan yang menunggak pajak.
Melalui Kepala Seksi (Kasi) Tata Usaha, Noor Rohmah yang kala itu didampingi bersama pejabat fungsional Andra Setiawan menjelaskan bahwa data tersebut diambilkan dari cutt off per 15 Juni 2022.
Ia mengatakan bahwa jumlah total kendaraan itu berdasarkan rekapitulasi tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari 21 kecamatan yang dimulai dari tahun 2011 hingga tahun jalan pertengahan 2022.
“Kalau data ini merupakan data cutt off per 15 Juni kemarin yang diminta oleh pihaknya ketiga untuk dilakukan pengkajian mas, ini sudah keseluruhan dari 21 kecamatan total adalah 204.844 ini,” kata Andra Setiawan.
Lebih lanjut, Ia mengatakan bahwa terdapat tiga kecamatan dengan jumlah tunggakan kendaraan bermotor tertinggi di wilayah Kabupaten Pati.
Diantaranya Kecamatan tersebut yakni kendaraan bermotor di Kecamatan Pati sebanyak 30.373. kemudian Kecamatan Juwana dan juga Kecamatan Winong, yang masing terdapat sebanyak 20.889 dan 11.841 objek kendaraan.
“Kemungkinan kalau untuk perhari ini bisa berkurang atau bertambah, tapi kalau berdasarkan data itu ada 3 kecamatan memang yang tertinggi, itu ada Pati, Juwana kemudian Winong,” imbuhnya.
Selain itu, Pihaknya juga turut menjelaskan terkait dengan pembatasan pelayanan untuk pembayaran tunggakan.