Pati, infoseputarpati.com – Reses adalah kegiatan wajib yang dilakukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sesuai amanah Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya Pasal 161 huruf I, J dan K.
Bambang Santoso selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Pati memaparkan, di tahun 2022 ini, anggota DPRD Pati akan melaksanakan reses sebanyak 3 kali, dan menurutnya saat ini reses yang terlaksana baru dilakukan anggota Dewan sebanyak 2 kali.
” Untuk masa Reses anggota DPRD Pati dalam 1 tahun 3 kali, dan sekarang sudah 2 kali pelaksanaan Reses, Reses Pertama bulan Februari hingga Maret, yang kedua kalo tidak salah bulan Juni kemarin,” ucap Bambang Santoso, saat ditemui langsung di kantornya, Senin (11/7/2022).
Dirinya menjelaskan, Reses adalah kegiatan yang wajib dijalankan, karena dari kegiatan reses tersebutlah semua aspirasi masyarakat bisa diserap.
” Reses ini dilaksanakan sebagai tugas wajib oleh para anggota DPRD Pati dalam menyaring aspirasi warga di wilayah Dapilnya, ” jelasnya.
Kemudian ia menjelaskan, dalam kegiatan reses yang terakhir nantinya diperkirakan akan dilakukan sekitar bulan Agustus sampai dengan September, dan dalam kegiatan itu anggota DPRD Pati diberikan waktu selama 4 hari untuk menyerap aspirasi masyarakat.
” Satu tahun itu ada 3 kali masa sidang, dan 1 kali masa sidang itu 1 kali masa reses, dan dalam 1 tahun ini masih kurang 1 kali lagi kegiatan Resesnya, ” tambahnya.
Sebagai informasi, menurut pemaparan Bambang, setelah anggota DPRD selesai melakukan agenda Reses, maka laporan hasil Reses akan diserahkan kepada Bupati Pati untuk dilakukan evaluasi dan sebagai bahan acuan berbenah untuk Pemerintah Daerah (Pemda). (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari infoseputarpati.com di Googlenews. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol “Mengikuti”
Jangan lupa kunjungi media sosial kami
Video Viral