Pati, infoseputarpati.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati melalui bidang Intelijen sebelumnya sudah melakukan pelimpahan perkara Badan Usaha Milik Desa Mandiri (BUMDesma) Mandiri Sejahtera tahun 2018 yang ada indikasi perbuatan melawan hukum atau Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dari pelimpahan perkara tersebut, Kejari Pati bergerak secara maraton dengan memanggil seluruh kepala desa (kades) di Kabupaten Pati pada Kamis (30/6/2022) lalu. Dilanjutkan dengan pemanggilan kades yang kedua. Dan pada Selasa (5/7/2022) lalu pihak Kejari memanggil Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kabupaten Pati.
Menurut Erwin Adriyanto selaku Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pati, penyidik bergerak maraton dengan memanggil puluhan kades yang ada di beberapa kecamatan di Kabupaten Pati termasuk pengurus BKAD.
” Perkara BUMDesma melibatkan sejumlah desa, namun kami akan usahakan secepatnya, ” ucap Erwin saat diwawancarai awak media di kantornya beberapa hari yang lalu.
Kejari Pati melakukan penyidikan dan penyelidikan terkait Tipikor BUMDesma secara maraton dikarenakan rentan waktu untuk menangani kasus tersebut cukup singkat lantaran ada SOP yang harus diterapkan.
” Karena sesuai SOP waktunya hanya 14 hari, tapi kalau dilihat ini waktunya panjang, maka prosesnya pun kemungkinan akan diperpanjang, ” jelasnya.
Disisi lain, Pramono selaku Kades Semampir, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati mengatakan Kejari bisa menuntaskan perkara BUMDesma tersebut, karena sampai saat ini pengelolaan modal yang nilainya miliaran rupiah tidak jelas peruntukannya.
” Saya mohon kepada kejaksaan agar bisa menuntaskan, tidak usah takut dengan pihak yang ingin mengintervensi, karena kades yang dirugikan akan siap membantu dan mengawal, ” pungkasnya.
Sebagai informasi, usai dilakukan pelimpahan dari bidang Intelijen Kejari Pati, Kepala Kejari kemudian bergegas mengeluarkan surat perintah penyelidikan dengan Nomor: Print-909/M.3.16/Fd.1/06/2022, Tanggal 23 Juni 2022. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari infoseputarpati.com di Googlenews. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol “Mengikuti”
Jangan lupa kunjungi media sosial kami
Video Viral