Penggodokan Raperda Miras Masih Bergulir, Ini Penjelasan DPRD Pati

Pati, infoseputarpati.com – Penggodokan Raperda tentang pengendalian dan pengawasan minuman keras (miras) beralkohol masih terus bergulir.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, bersama Bupati Pati dan seluruh jajaran Operator Perangkat Daerah (OPD) pada hari ini, Selasa (5/7/2022), kembali menggelar Rapat Paripurna terkait Raperda miras tersebut.

Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin yang diwakili oleh Suhartono dari Komisi A mengatakan, berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Peraturan DPRD Pati Nomor 1 Tahun 2019, rancangan usul prakasa Peraturan Daerah (Perda) tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol telah ditetapkan sebagai Raperda Prakasa DPRD dalam Rapat Paripurna Internal.

“Sesuai amanat konstitusi, negara harus menjamin hak setiap warga negaranya yang tertera dalam Pasal 28 H ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dengan menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera, lahir, dan batin, bertempat tinggal, serta memiliki lingkungan hidup yang baik dan sehat,” ucap Suhartono saat menyampaikan materinya.

Kemudian dalam penjelasannya, dalam rangka pembatasan peredaran minuman beralkohol yang terjadi dalam kehidupan masyarakat Kabupaten Pati, hal tersebut untuk mewujudkan ketertiban umum, keamanan, ketentraman dan kesehatan masyarakat.

“Karena dampak dari peredaran minuman beralkohol tersebut sangatlah negatif, selain itu kami menjalankan amanat dari Peraturan Presiden No 74 Tahun 2013, tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol,” jelasnya.

Dengan adanya Perda yang mengatur tentang peredaran minuman beralkohol, pihak DPRD Pati berharap upaya dalam melindungi kepentingan umum, ketentraman dan ketertiban masyarakat semakin terwujud.

Serta tindak kekerasan dan kriminalitas yang ditimbulkan dari efek minuman beralkohol tersebut bisa lebih terkontrol, terutama untuk Kabupaten Pati.

Dalam akhir penyampaian materinya, ia memaparkan supaya pemerintah membuat peraturan daerah yang mudah dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Pati yang dengan berbagai macam sumber daya manusianya.

“Pemerintah harus membuat peraturan yang mudah dipahami seluruh lapisan masyarakat, harus ada penjelasan mengenai aspek filosofis, aspek yuridis, dan aspek sosiologis,” tandasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari infoseputarpati.com  di Googlenews. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol “Mengikuti”

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Berita Pati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *