Polisi Amankan Tiga Orang di Lampung Timur Atas Dugaan Peredaran Narkoba

Infoseputarpati.comPolisi mengamankan tiga orang di Kecamatan Jabung, Lampung Timur atas dugaan peredaran narkoba.

Tiga orang yang diamankan yaitu AN (18), OA (26), A (23). Mereka diamankan pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

AN sendiri merupakan istri dari JI yang sebelumnya diamankan polisi saat penggerebekan di rumah kontrakan wilayah Desa Adirejo.

Kasat Narkoba AKP Setiyo mengatakan bahwa kasus terungkap berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba Polres Lampung Timur dengan melakukan penyelidikan di lokasi.

‎‎”Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap rumah kontrakan yang ditempati OA dan A. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika,” ujarnya.

Sejumlah barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yaitu 24 bungkus plastik klip bening berisi sabu, satu bungkus plastik klip berisi dua butir ekstasi, satu timbangan digital, satu bendel plastik klip kosong, serta empat unit telepon genggam.

“Barang bukti yang diamankan antara lain 24 bungkus plastik klip bening berisi sabu, satu bungkus plastik klip berisi dua butir ekstasi, satu timbangan digital, satu bendel plastik klip kosong, serta empat unit telepon genggam,” ujarnya.

BACA JUGA :   Enam Tersangka Diringkus dalam Kasus Peredaran Miras di Purworejo

Sabu yang ditemukan milik OA yang didapat dari warga Desa Jabung bernilai Rp3 juta. OA meminta bantuan AN dan A mengambil narkotika.

Narkotika tersebut kemudian dibungkus menjadi paket kecil yang diduga disiapkan untuk dijual kembali.

‎‎“Setelah mendapatkan narkotika itu, Ongki langsung memecah narkotika ke dalam plastik klip sesuai paket harga jual, dan selanjutnya narkotika tersebut dijual oleh saudara OA, AN dan A,” ujarnya.

‎‎”Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” lanjutnya. (*)‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *