Infoseputarpati.com – Kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan terjadi di lingkungan perbankan. Dimana kasus melibatkan seorang pria berinisial ABS (35), yang merupakan mantan Account Officer (AO) di PT BPR Kusuma Sumbing.
ABS sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menggelapkan dana belasan rekening nasabah dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Kapolres Temanggung melalui Kasat Reskrim AKP Didik Tri Wibowo menyampaikan bahwa aksi tersangka dilakukan dalam kurun waktu Februari hingga November 2025 di Kantor Pusat Operasional (KPO) Parakan.
Terungkapnya kasus ini bermula pada awal November 2025, saat seorang staf AO baru yang menggantikan posisi tersangka menemukan kejanggalan.
Saat mendampingi tersangka menarik tabungan nasabah, saksi melihat uang setoran nasabah tidak langsung diinput ke dalam sistem perbankan (Mobile Banking System), melainkan hanya dicatat secara manual di buku tabungan nasabah tanpa disertai struk transaksi resmi.
Pihak manajemen kemudian melakukan klarifikasi internal dan audit menyeluruh. Hasilnya mengejutkan, tersangka ABS mengakui telah menyalahgunakan dana dari sekitar 15 rekening nasabah untuk kepentingan pribadi.
“Modus yang dijalankan tersangka cukup rapi, yakni melakukan mark up atau penggelembungan nilai penarikan tabungan nasabah, memalsukan tanda tangan nasabah pada slip penarikan, serta tidak menyetorkan uang tabungan yang diterima dari nasabah ke sistem bank,” ujar AKP Didik Tri Wibowo dalam keterangannya di Mapolres Temanggung, Rabu (22/4).
Berdasarkan laporan audit internal yang dilakukan tim pusat, total kerugian yang dialami PT BPR Kusuma Sumbing akibat perbuatan tersangka mencapai Rp451.772.443.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya Surat Keputusan (SK) perubahan jabatan tersangka, laporan hasil audit perkembangan penggunaan dana simpanan nasabah, surat pernyataan pengakuan yang ditandatangani oleh tersangka, dan payslip gaji tersangka selaku Account Officer.
Atas perbuatannya, tersangka ABS dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP, yang kini disesuaikan menjadi Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Saat ini proses penyidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara,” pungkas Kasat Reskrim. (*)






