Infoseputarpati.com – Seorang pria di Buleleng melakukan praktik penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 kilogram yang dioplos menjadi tabung 12 kilogram.
Praktik ilegal itu dilakukan di Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Bali.
Dalam kasus ini, seorang pria berinisial KP alias S diduga memperoleh keuntungan hingga Rp960 ribu per hari dari aktivitas ilegal tersebut.
Kasat Reskrim AKP Alberto Diovant mengatakan, pelaku memindahkan isi gas dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram menggunakan alat bantu berupa pipa besi. Praktik itu dilakukan di rumah pelaku yang berada di dekat kamar mandi.
“Modus operandi yang digunakan, pelaku membeli gas LPG 3 kilogram dari warung-warung, kemudian dipindahkan atau dioplos ke tabung 12 kilogram,” ujar Alberto.
Ia menambahkan, proses pemindahan dilakukan dengan menempatkan tabung 12 kilogram di posisi bawah, sementara tabung 3 kilogram diletakkan di atas, sehingga isi gas dapat mengalir melalui pipa besi hingga tabung terisi penuh.
Praktik itu ternyata sudah dilakukan pelaku sejak Januari atau Februari 2026. Namun, pelaku menjalankan aksinya secara tidak menentu untuk menghindari pantauan aparat penegak hukum.
“Pelaku beroperasi secara tidak terus-menerus. Saat situasi dirasa aman, dia melakukan kegiatan tersebut, dan ketika merasa ada pengawasan, aktivitas dihentikan,” paparnya.
Keuntungan pelaku mencapai sekitar Rp80 ribu untuk setiap tabung LPG 12 kilogram. Dalam satu hari, pelaku diketahui mampu memproduksi hingga 12 tabung, sehingga total keuntungan diperkirakan mencapai Rp960 ribu per hari.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Buleleng turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 90 tabung LPG yang terdiri atas 78 tabung LPG 3 kilogram dan 12 tabung LPG 12 kilogram, pipa besi yang digunakan untuk proses pengoplosan, serta sejumlah segel karet tabung.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar bersubsidi. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar. (*)






