Pengusaha di Batang Jadi Tersangka Usai Ubah Sawah 7 Hektar Jadi Tambak Udang

Infoseputarpati.comSeorang pengusaha berinisial AMP di Kabupaten Batang menjadi tersangka usai mengubah lahan sawah seluas 7 hektar menjadi tambak udang komersial.

Ia ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan pelanggaran tata ruang di Kabupaten Batang.

Sawah yang digunakan AMP diketahui merupakan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang seharusnya tak boleh dialihfungsikan.

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan bahwa pihaknya awalnya mendapat informasi dari masyarakat. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti pada 11 Februari 2026 dengan melakukan pemeriksaan lapangan di Dukuh Roban Timur, Desa Sengon, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang.

Dari lokasi, petugas menemukan aktivitas budidaya tambak udang vannamei air payau di tengah lahan pertanian yang produktif.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap AMP selaku pemilik usaha didapatkan keterangan bahwa bidang tanah tersebut dibeli oleh pelaku dan kemudian diubah menjadi tambak udang. Berdasarkan bukti administrasi dan kode objek pajak, bidang tanah tersebut berstatus sebagai lahan sawah produktif yang masuk dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B),” ujarnya.

BACA JUGA :   Ribuan Barang Bukti Tindak Pidana di Demak Dimusnahkan

Pelaku memiliki izin usaha, namun koordinat lokasi tambak digeser dan melebihi batas yang ditentukan sehingga mencakup dan merusak zona sawah yang dilindungi.

Area tersebut mencakup LP2B seluas 6,88 hektar dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) seluas 0,34 hektar.

“Berdasarkan bukti dokumentasi foto satelit yang ditunjukkan polisi, pada tahun 2020 lokasi tersebut masih berupa hamparan lahan pertanian hijau, namun pada tahun 2025 hampir seluruhnya telah berubah menjadi petak-petak tambak udang,” ujarnya.

Usaha tersebut ternyata sudah berjalan lima tahun dengan omzet keuntungan mencapai miliaran rupiah per tahun. AMP akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Mei.

Estimasi kerugian pemerintah untuk memulihkan kembali karakteristik tanah yang terkontaminasi air payau ke fungsi semula mencapai Rp32 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka AMP dijerat dengan Pasal 72 ayat (1) jo Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan LP2B, serta Pasal 70 ayat (1) jo Pasal 61 huruf b UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. (*)

BACA JUGA :   Dua Kasus Peredaran Ribuan Obat Terlarang di Cilacap Terungkap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *