Polisi Sita 1.415 Butir Obat Terlarang di Banyumas

Infoseputarpati.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas mengamankan psikotropika dan obat obatan daftar G dari seorang pria berinisial AK (43), warga Kecamatan Ajibarang.

Total ada 1.415 butir obat berbagai jenis. Penangkapan dilakukan pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah warung kopi di wilayah Desa Ajibarang Wetan.

Dari tangan tersangka, petugas menemukan 65 (enam puluh lima) butir obat kemasan warna biru bertuliskan mersi ATARAX®️1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg, 40 (empat puluh) butir obat kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Tablet 1 mg, 320 (tiga ratus dua puluh) butir obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning serta 950 (sembilan ratus lima puluh) butir obat warna kuning bertuliskan mf tanpa izin edar yang sah.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari respon petugas Satresnarkoba tentang adanya aduan masyarakat yang resah dengan peredaran obat terlarang yang di salahgunakan.

“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui memperoleh obat tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang saat ini masih dalam pencarian,” ungkapnya.

BACA JUGA :   Jutaan Rokok Ilegal dan Minuman Beralkohol Dimusnahkan

Selain itu, tersangka juga mengakui bahwa obat obatan tersebut rencananya akan dijual kembali, meskipun sebagian digunakan untuk konsumsi pribadi. Hingga saat diamankan, belum ada barang yang sempat terjual.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok lainnya.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran obat ilegal di wilayah Banyumas. Pengembangan terus dilakukan untuk menelusuri sumber barang dan jaringan yang terlibat,” tegasnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, AK dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta Pasal 436 Undang-Undang RI tentang Kesehatan, terkait praktik kefarmasian tanpa kewenangan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *