Infoseputarpati.com – Penarikan pajak penghasilan (PPh) e-comerce ditunda hingga November mendatang.
Sementara itu, PPh e-commerce yang sempat dipungut pada 1 Agustus, akan dikembalikan kepada seller.
Penundaan penarikan pajak tersebut selaras dengan adanya penundaan implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace.
“PPh yang sudah sempat dipungut sejak 1 Agustus dan belum disetorkan ke kas negara akan dikembalikan kepada seller melalui mekanisme yang ditetapkan masing-masing marketplace,” ujar Ketua Umum idEA Budi Primawan dilansir dari Bisnis.com.
Mekanisme pengembalian pajak akan dilakukan sesuai masing-masing marketplace. Pemungutan pajak tersebut rencananya baru akan dipungut pada 1 November mendatang.
Selain itu, penunjukkan marketplace yang telah dilakukan sebelumnya akan dibatalkan. Nantinya akan diterbitkan keputusan penunjukkan baru.
Namun dalam diskusi antara pemerintah dan industri, ada usulan yang meminta implementasi dilakukan pada Januari 2027. Agar ada penyempurnaan sistem, penyelesaian aspek teknis, dan sosialisasi kepada seller.
“Masukan tersebut diterima oleh DJP untuk dipertimbangkan lebih lanjut,” katanya.
“Harapannya, ketika kebijakan mulai diberlakukan, seluruh pihak sudah memiliki pemahaman dan kesiapan yang sama,” lanjutnya.
Penundaan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat yang dinilai belum pulih.
“Jadi gini, [pertumbuhan ekonomi] 5,29% kan belum cukup kuat. Kami ingin tumbuh lebih cepat lagi. Kalau indikasi membaik, kami akan terapkan lagi. Mungkin beberapa bulan kami tunda,” ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Pemerintah pun memastikan mekanisme pengembalian PPh akan disiapkan.
“Pasti ada mekanisme untuk mengembalikan [pajak yang sudah dipungut],” ujarnya. (*)






