Infoseputarpati.com – Kasus dugaan tindak pidana penghimpunan dana masyarakat tanpa izin usaha (bank gelap) yang dilakukan oleh pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Tunas Harapan terungkap. Total kerugian masyarakat diperkirakan mencapai Rp9,2 miliar.
Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini mengungkapkan bahwa dua tersangka utama, yakni IBP (39) selaku Ketua Pengurus dan AKP (32) selaku Sekretaris KSP Tunas Harapan, diduga menghimpun dana dari masyarakat yang bukan anggota koperasi tanpa izin resmi dari Pimpinan Bank Indonesia.
“Para pelaku menarik minat masyarakat dengan menawarkan jasa atau bunga deposito yang sangat tinggi, berkisar antara 1% hingga 1,5% per bulan. Selain itu, mereka juga mengadakan promo hadiah langsung seperti tabungan umroh senilai Rp34 juta bagi warga yang menabung Rp235 juta dalam setahun,” jelas Kapolres.
Ironisnya, dana simpanan dan deposito milik nasabah tersebut tidak dikelola melalui rekening resmi kantor, melainkan dialihkan ke rekening pribadi para pelaku untuk kepentingan pribadi.
Kasus ini mencuat setelah salah satu korban, DWSW (39), melaporkan kesulitan saat hendak mencairkan deposito senilai Rp100 juta miliknya yang telah jatuh tempo pada awal tahun 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban KSP Tunas Harapan ternyata mencakup banyak nasabah dengan nominal tabungan yang bervariasi.
Sejauh ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya puluhan unit CPU komputer dan monitor, bilyet deposito dan buku tabungan atas nama nasabah, tiga unit sepeda motor (Honda Beat), dokumen Akta Pendirian dan AD/ART KSP Tunas Harapan, hingga uku rekening bank atas nama koperasi dan pribadi.
Kapolres mengungkapkan bahwa kedua tesangka sempat kabur ke luar Jawa yaitu tepatnya di Kota Samarinda dengan menggunakan Kapal laut dan petugas berhasil mengamankan tersangka kemudian dibawa ke Polres Temanggung guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Temanggung menegaskan bahwa jumlah kerugian Rp9,2 miliar tersebut masih berpotensi bertambah, mengingat masih ada warga yang belum melapor.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban dari KSP Tunas Harapan untuk segera melapor, baik ke Polsek terdekat maupun langsung ke Polres Temanggung. Hal ini penting agar kami dapat mendata secara akurat total kerugian dan penyalahgunaan yang dilakukan oleh tersangka,” tegas AKBP Zamrul Aini.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 46 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sebagai dakwaan primer, serta Pasal 488 subsidair Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Penggelapan dalam Jabatan dan Penipuan). (*)






