Kasus Pencurian Motor di Dua RS Wilayah Grogol, Pelaku Satpam Bank

Infoseputarpati.comKasus pencurian motor yang terjadi di dua rumah sakit wilayah Kecamatan Grogol, Sukoharjo terungkap.

Pelaku ternyata merupakan satpam bank di Surakarta berinisial AKW alias Rio (25), warga Wonosari. Ia merupakan residivis kasus serupa.

Kapolsek Polsek Grogol, AKP Kurniawan Triatmaja mengatakan bahwa pencurian dua lokasi tersebut terjadi dalam rentan waktu yang berdekatan atau hanya selang beberapa hari.

“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat Unit Reskrim Polsek Grogol yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Eko Wahyudi. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, analisa rekaman CCTV, dan pemeriksaan sejumlah saksi, petugas berhasil mengidentifikasi serta melacak keberadaan pelaku di wilayah Klaten,” ujarnya.

Usai penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah kosong wilayah Wonosari, Klaten.

Pelaku sempat berusaha melarikan diri. Namun ia berhasil dilumpuhkan usai kejar-kejaran.

“Berkat profesionalitas dan kerja keras anggota di lapangan, pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah melakukan aksi terakhirnya,” imbuhnya.

Pelaku beraksi di area parkir basement RS Indriati Solo Baru pada Sabtu (9/5/2026) dengan korban seorang perawat. Motor yang dicuri adalah Honda Vario 125 warna putih tahun 2015 bernomor polisi AA-6513-J.

BACA JUGA :   Pernah Terlibat Curanmor, Pria di Klaten Ditangkap Polisi usai Perkosa Adik Ipar

Aksi pelaku terekam dalam CCTV pada pukul 08.00 WIB. Korban pun rugi Rp22 juta akibat kejadian tersebut.

Kemudian aksi kedua terjadi di RS dr. Oen Solo Baru. Kali ini korbannya adalah seorang petugas keamanan rumah sakit yang sedang menjalani shift malam pada Senin (11/5/2026).

Motor yang dicuri adalah Honda Vario 125 warna putih silver tahun 2014 yang saat itu diparkirkan di depan Instalasi Gawat Darurat (IGD). Kerugian ditaksir mencapai Rp16 juta.

Aksi pencurian juga dilakukan di lokasi lain diantaranya dua kali di Grogol serta masing-masing satu kali di wilayah Kartasura, Manahan, Semarang, dan Klaten.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *