Pencuri di Kudus Berhasil Diamankan, Beraksi Saat Kondisi Banjir

Kudus, Infoseputarpati.com – Pencuri berkasi di Kudus berhasil diamankan. Pelaku diketahui beraksi saat kondisi masih banjir.

Pelaku memanfaatkan rumah warga yang kosong karena ditinggal mengungsi untuk melancarkan aksinya.

Kasus tersebut terungkap setelah adanya Laporan Polisi tertanggal 17 Januari 2026. Aksi pencurian terjadi pada Sabtu pagi sekitar pukul 09.00 WIB di rumah korban berinisial TA (26), warga Desa Jati Wetan RT 08 RW 02, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo menjelaskan, pelaku secara sengaja memilih rumah kosong di wilayah terdampak banjir sebagai sasaran kejahatan.

“Pelaku memanfaatkan situasi banjir ketika pemilik rumah mengungsi. Setelah memastikan rumah dalam keadaan kosong, pelaku masuk dengan cara merusak pintu dan dinding rumah,” ujar AKBP Heru.

Pelaku sengaja merusak dinding dapur yang terbuat dari kalsiboard serta membongkar pintu rumah korban. Dari dalam rumah tersebut, pelaku membawa kabur dua unit telepon genggam dan perhiasan emas, dengan total kerugian korban ditaksir mencapai Rp5 juta.

Polisi kemudian mengamankan satu pelaku utama berinisial EMP (26) serta dua orang penadah. Sebagian perhiasan emas yang sempat dijual pelaku berhasil disita kembali sebagai barang bukti.

BACA JUGA :   Banjir Bandang di Cisolok Sukabumi Berdampak pada 2.911 Jiwa, Kemensos Salurkan Bantuan

“Pelaku utama diketahui masih bertetangga dengan korban. Uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan pribadi dan bersenang-senang,” jelas Kapolres.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang hasil pencurian sekitar Rp3,65 juta telah digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, termasuk menginap di hotel.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf d dan huruf f Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara serta denda kategori V.

“Tindakan pencurian yang dilakukan dalam situasi bencana merupakan kejahatan serius dan akan kami proses secara tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Heru. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *