Kasus Peredaran Ganja dan Tembakau Sinte Terungkap, Pelaku Diamankan

Infoseputarpati.comKasus peredaran ganja dan tembau sinte atau cairan sintetis di Kabupaten Sukoharjo terungkap.

Pelaku berinisial MIM alias IBRA (26) telah diamankan. Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo AKP Ari Widodo mengatakan bahwa pihaknya melakukan penyelidikan usai ada laporan masyarakat yang masuk.

Polisi melakukan penggerebekan pada Rabu, (4/3/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah kediaman di Perumahan Singopuran, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Dari lokasi, polisi mengamankan ganja seberat kurang lebih 2 kilogram, cairan sintetis sebanyak 195 ml, serta tembakau sinte seberat 36,92 gram.

“Benar, kami berhasil mengamankan seorang tersangka yang berperan sebagai pengedar, berikut sejumlah barang bukti narkotika jenis ganja dan cairan sintetis,” ujarnya.

Petugas juga mengamankan sejumlah peralatan yang digunakan untuk mengolah dan mengemas narkotika, seperti timbangan digital, botol semprot, pipet kaca, hingga beberapa unit telepon genggam.

Barang tersebut ternyata didapat pelaku dari seorang pria berinisial Dony yang saat ini berstatus DPO dan diduga masih mengendalikan peredaran narkotika dari dalam lembaga pemasyarakatan.

BACA JUGA :   Modifikasi Cuaca Kembali Dilakukan di Perairan Utara Jateng

“Tersangka mengaku sudah beberapa kali melakukan transaksi, baik cairan sintetis maupun ganja, dengan sistem komunikasi melalui media sosial dan distribusi menggunakan metode tempel,” jelasnya.

Pelaku membeli cairan sintetis seharga Rp8 juta per 100 ml, yang kemudian diolah dan dijual kembali hingga mencapai Rp16 juta. Sementara untuk peredaran ganja, tersangka mendapatkan upah hingga Rp4 juta dari setiap transaksi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *