Semarang, Infoseputarpati.com – Polisi berhasil menangkap seorang pria bernama Donny Sofiawan (44) warga Kaliarang. Ia adalah pelaku penembakan perempuan di Kos Semarang.
Diketahui bahwa korban merupakan teman anak pelaku. Pelaku tega menambak korban karena sakit hati anaknya telah dijual dan cemburu terhadap korban.
Dalam hal ini, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan softgun untuk menembak korban di kosnya daerah Pusponjolo Selatan, Semarang Barat pada Rabu (2/10) malam lalu.
Diketahui bahwa korban merupakan teman dari anak tersangka yang disebut dijual open BO.
“Anak tersangka ini dan korban berteman,” kata Irwan.
Pelaku yang merupakan seorang duda ini juga bercerita semula korban ditampung tinggal di rumahnya karena sedang bermasalah dengan ibunya.
“Korban kan bermasalah dengan ibunya. Korban pernah ikut saya sebentar,” ujar Donny.
Kemudian setelah beberapa bulan, korban pindah ngekos dan anaknya diduga dijual untuk open BO.
“Katanya (anaknya) disekap. Dia pulang tiap malam ke kamar mandi. Kamar tutupan terus. Saya tanya kok nggak berangkat sekolah juga. Buat pipis sakit katanya. Dia jual anak saya. Buktinya ada,” ujarnya.
Sebelumnya, pelaku juga sempat mengaku ke polisi terkait dugaan anaknya yang dijual. Saat dilakukan pemanggilan, pelaku tidak datang.
“Dapat info dari temennya. Saya sama anak nyusuri ke lokasi korban. Saya pastikan korban benar-benar buka BO di situ tidak,” kata tersangka.
Pelaku saat itu terus mencari keberadaan korban, setelah emdnapatkan alamatnya. Korban ditembak tiga kali hingga melukai tangan dan perutnya.
“(Waktu tinggal bersama) Ya pernah saya cium (korban),” ujar Donny.
“Jadi kamu cari korban karena cemburu?” tanya Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar.
“Iya, Pak,” jawab Donny.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena menyebutkan alasan lain pelaku yang cemburu korban dipesan orang lain, terlebih ibu korban mempunyai utang kepada pelaku.
“Benar kata Pak Kapolrestabes, pelaku cemburu. Kenapa tersangka ngecek ke TKP karena ada info akan dipesan laki-laki lain sehingga yang bersangkutan datang ke sana. Memang juga ada utang ibu korban sehingga tersangka emosi. Dia punya hubungan asmara dengan korban, kita dalami lagi. Yang bersangkutan (pelaku) pernah dilakukan pemanggilan (terkait aduan anaknya dijual) tapi tidak datang,” jelas Andika.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 76C jo pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. (*)