Titik Terang Penyelesaian Tenaga Honorer

Pati, Infoseputarpati.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) turut memberikan tanggapan terkait dengan penghapusan tenaga honorer yang digadang-gadang akan dilakukan pada 2023 ini, pada Senin (10/1).

Sebelumnya, Komisi II DPR RI bersama Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) membahas penyelesaian tenaga honorer.

Dalam hal ini, M Nur Sukarno berharap agar pemerintah dapat memilih kebijakan mengangkat tenaga honorer menjadi ASN.

Mengingat, banyaknya jumlah tenaga honorer yang mengabdi selama bertahun-tahun, tidak mungkin jika tenaga honorer dihapuskan atau diberhentikan.

“Kebijakan Pemerintah untuk menghapus tenaga honorer menjadikan mereka menjadi resah pada hal pengabdiannya sudah puluhan tahun,” tutur M Nur Sukarno.

Pria yang duduk di Komisi B tersebut mengungkapkan bahwa penghapusan tenaga honorer dengan cara diberhentikan ini akan membuat gelombang pengangguran yang bertambah besar.

Berdasarkan website dari Menpan.go.id, pemerintah saat ini telah menyiapkan skema terbaik berkenaan dengan wacana penghapusan tenaga honorer.

Sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK diundangkan pada tanggal 28 November 2018, dengan demikian pemberlakuan 5 tahun sesuai Pasal 99 ayat (1) jatuh pada Tanggal 28 November 2023 yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK. Artinya mulai 28 November 2023 sudah tidak ada lagi tenaga honorer.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *