Tak Usah Bingung, Klaim Jasa Raharja Biaya Perawatan Lakalantas akan Dilakukan Pihak RS

Pati, infoseputarpati.com – Proses klaim atau pengajuan Santunan Kecelakaan Lalu Lintas (lakalantas) ke pihak Jasa Raharja kini semakin dipermudah. Salah satunya yakni bagi korban kecelakaan luka-luka yang mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Berdasarkan keterangan dari Kepala Bidang Pelayanan Kantor Jasa Raharja Perwakilan Pati Andika Kusuma Jaya, kali ini pihak korban atau keluarga tidak lagi bingung untuk mengurus biaya perawatan pada korban kecelakaan.

Pasalnya, pihaknya telah menerapkan kebijakan baru yakni dengan menjalin kerja sama di sejumlah 32 rumah sakit yang ada di 5 kabupaten yang menjadi tanggung jawab Jasa Raharja Perwakilan Pati.

“Nah untuk tahun ini itu justru kita yang kejar bola, para keluarga korban terutama tidak lagi bingung atau datang balik ke kantor untuk mengganti biaya perawatan yang diakibatkan kecelakaan lalu lintas dan dirawat di rumah sakit,” katanya saat ditemui di kantornya pada Rabu, (24/8/2022).

Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan bahwa khusus bagi korban lakalantas luka-luka yang dirawat dirumah sakit, maka yang perlu dilakukan adalah laporan ke pihak kepolisian.

Ia mengungkapkan bahwa dengan adanya Laporan Polisi (LP) tersebut, menjadi dasar utama Jasa Raharja untuk bisa mengeluarkan surat jaminan guna klaim atau biaya pengganti perawatan selama di rumah sakit tersebut.

Melalui LP itu pula, pihak Jasa Raharja akan melakukan konfirmasi ke masing-masing Rumah Sakit terkait dengan kebenaran adanya pasien lakalantas tersebut.

“Sebagai upaya peningkatan pelayanan, RS sendiri nanti yang akan menagih ke kita. Caranya adalah sebagai syarat utama dan dasar harus adanya laporan polisi bahwa benar terjadi kecelakaan. Jika benar adanya, maka biarkan nanti kita yang bekerja, jadi Tidak lagi keluar korban harus nyari hutang sana sini untuk membeli biaya itu ya, begitu,” jelasnya.

Sementara itu, pihaknya juga menyampaikan bahwa nantinya bagi korban kecelakaan luka-luka, akan mendapatkan biaya santunan sebesar Rp 20 juta.

Sedangkan, apabila korban mengalami cacat tetap, berdasarkan ketentuan yang berlaku maka korban akan mendapatkan santunan maksimal Rp 50 juta. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari infoseputarpati.com  di Googlenews. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol “Mengikuti”

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Berita Pati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *