Pati, infoseputarpati.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati terus melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) bagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Dalam setahun, puluhan KTP elektronik telah diterbitkan untuk berbagai keperluan publik.
Kepala Kantor Disdukcapil Pati melalui Maria Ulfah, Kepala Seksi Identitas mengatakan perekaman e-KTP untuk golongan disabilitas mental dilaksanakan dengan sistem jemput bola, yaitu mendatangi rumah penyandang ODGJ maupun panti rehabilitasi.
“Kita pertama jemput bola bagi yang membutuhkan. Pihak desa dan kecamatan, keluarga mengajukan rekaman ke Capil. Kita baru datangi ke rumahnya maupun panti. Kemarin ada 80-an. ini juga yang proses masih 10,” ungkap Ulfa kepada infoseputarpati.com saat ditemui di kantornya kemarin.
Imbuh Ulfa, umumnya e-KTP digunakan untuk mengakses pelayanan kesehatan dan bantuan sosial.
Perekaman ODGJ digolongkan dalam dua jenis. yakni bagi yang diketahui domisili, riwayat hidupnya, dan golongan ODGJ yang tidak diketahui identitasnya.
Bagi ODGJ yang sudah diketahui identitasnya, bisa langsung didaftarkan anggota keluarga ke Disdukcapil.
Sementara untuk para ODGJ yang tidak diketahui identitasnya, harus diajukan oleh panti rehabilitasi terkait. Alamat domisilinya disesuaikan dengan alamat panti rehabilitas.
Apabila para ODGJ sudah dibuatkan identitas lalu berhasil sembuh dan tahu nama asli beserta alamat asalnya, maka akan dibuatkan dan dikembalikan ke alamat sesuai tempat tinggal sebelumnya.