Pati, infoseputarpati.com – Unit Pelayanan Teknis (UPT) Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kabupaten Pati, telah membuka beberapa pelayanan laboratorium di bidang kesehatan lingkungan (Kesling) dan klinik secara meluas, bersifat umum bagi masyarakat Kabupaten Pati.
Melalui Kepala UPT Labkesda Kabupaten Pati, Sri Pudji Lestariningsih mengungkapkan layanan yang dibuka untuk program kimia klinik diantaranya berupa pemeriksaan darah dan pemeriksaan urin lengkap untuk dilakukan pengetesan terhadap Narkotika, Psikotropika serta Zat Adiktif (NAPZA).
“Jadi UPTD Labkesda itu adalah suatu unit pelaksana teknisnya dari dinas kesehatan. Dinas kesehatan melalui programnya kimia klinik, ada pemerikasaan darah, pemeriksaan urin lengkap kemudian untuk pemeriksaan NAPZA,” katanya saat ditemui di kantornya pada Senin, (15/8/2022) pagi.
Lebih lanjut, pihaknya juga menambahkan untuk jenis program layanan laboratorium Kesling diantaranya yakni pemeriksaan air.
Dalam melakukan pemeriksaan air dapat dilakukan pada air layak minum dan juga air bersih yang digunakan untuk warga masyarakat. Hal tersebut nantinya akan disesuaikan dengan standar kesesuaian yang diatur dalam Pemenkes Nomor 492 tahun 2017 dan Permenkes nomor 32 tahun 2017.
“Kemudian yang program kedua ada pemeriksaan kesling (kesehatan lingkungan) yaitu pemeriksaan air. Air itu bisa air minum, air isi ulang itu harus diperiksakan karena sesuai dengan permenkes. Kemudian ada air bersih, air rumah tangga ataupun air rumah tangga yang biasanya distributor properti untuk membuat perumahan itu airnya juga harus diperiksakan karena air tersebut air ketika disitribusikan kepada masyarakat tapi belum memenuhi syarat sehingga wajib untuk melaksanakan pemeriksaan air tersebut,” imbuhnya.
Pihaknya juga menambahkan terkait dengan tarif yang dibebankan kepada pemohon laboratorium juga sudah disesuaikan dengan Perbup nomor 14 tahun 2018 tentang retribusi jasa umum.
Berdasarkan keterangan dari peraturan yang disampaikan itu, dijelaskan nominal biaya untuk pemeriksaan air seperti pemeriksaan bakteriologis Rp 60.000. kemudian untuk rasa, suhu, bau, pH masing-masing Rp 15.000 dengan ditambah pemeriksaan TDS sebesar Rp 25.000.
Selain itu juga, dilakukan pemeriksaan untuk aluminium pada air dengan nominal Rp 45.000 serta juga kadar Nitrat dan cyanida sebesar Rp 40.000 yang dilanjutkan dengan pengecekan tingkat kekeruhan sebesar Rp 17. 000. Sehingga secara keseluruhan total untuk permohonan pertama kali maka akan dibebankan sebanyak Rp 287.000.
“Kalau untuk biaya itu sudah ada perbup sendiri mas, sesuai dengan Perbup nomor 14 tahun 2018, sudah disesuaikan dengan itu semua, dan kita tidak pungutan lainnya selain itu,” jelasnya lebih lanjut. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari infoseputarpati.com di Googlenews. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol “Mengikuti”
Jangan lupa kunjungi media sosial kami
Video Viral