Pendaftaran Usai, Pati Nantikan Daftar Parpol Lokal

Pati, infoseputarpati.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati menantikan daftar Partai Politik (Parpol) lokal yang akan berpartisipasi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Sebelumnya, KPU Pusat menyatakan dari 43 Parpol yang memegang akun sistem informasi partai politik atau Sipol, 40 Parpol dinyatakan resmi terdaftar dalam pemilu 2024.

Dari 40 parpol tersebut, 24 Partai dinyatakan telah lengkap seluruh dokumennya, Sementara 16 partai politik lainnya masih dalam tahap proses pemeriksaan lebih lanjut.

Supriyanto, Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pati mengatakan, Meski partai yang terdaftar dalam pemilu sudah diumumkan hingga hari ini, Senin (15/8/2022) KPU belum mendapatkan daftar Parpol di Pati yang akan terlibat dalam Pemilu.

“Sampai saat ini kita belum bisa melihat status yang itu. Apakah itu semua menggunakan Pati untuk pemenuhan dukungan atau tidak,” ujar Supri saat ditemu infoseputarpati.com di kantornya, Senin (15/8/2022).

Perlu diketahui, Syarat Parpol bisa mengikuti Pemilu di tingkat Kabupaten, apabila mempunyai kepengurusan 100 persen di Tingkat Provinsi dan 75 Persen di tingkat Kabupaten/Kota.

Jelas Supri, untuk syarat kepengurusan di Provinsi sudah lengkap 100 persen dimiliki oleh seluruh partai. Namun untuk yang tingkat Kabupaten/Kota belum ada keputusan.

“Setidaknya sebuah partai politik harus mempunyai pengurus di 26 Kabupaten Kota atau 75 persen dari 35 Kabupaten Kota di Jawa Tengah,” terang Supri

“Nanti kita tunggu hasil pengumuman resmi dari KPU RI walaupun kemudian di Pati tidak ada kepengurusan maka kewajiban kami menginformasikan itu ke tingkat pengurus jawa tengah,” imbuh Supri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *