Pati, infoseputarpati.com – Terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 10/2022 tentang Tata Cara Penebusan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi di Sektor Pertanian, memberatkan petani tebu dan ketela di Kabupaten Pati, khususnya untuk masyarakat bagian utara.
Permentan No. 10/2022 yang diterbitkan di awal bulan Juli tersebut memuat aturan penyaluran pupuk yang cukup fenomenal. Diantaranya, mulai tahun 2022, pemerintah hanya menyalurkan dua jenis pupuk subsidi Urea dan ZA.
Kebijakan kedua, penyaluran subsidi untuk 15 komoditas prioritas dikurangi sembilan, hanya terbatas di padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, dan bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi.
Nur Kasiyo, warga Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil mengatakan bahwa berdasarkan aturan terbaru para petani ketela di wilayahnya sudah tidak bisa menebus pupuk subsidi, lantaran ketela bukan komoditas prioritas.
Padahal harga ketela di Pati masih belum optimal. Jika harus membeli pupuk non subsidi tentunya ongkos produksi akan naik.
Ia mengharapkan ada dukungan dari pemerintah untuk menaikkan harga komoditas non prioritas, jika memang pupuk subsidi tidak disalurkan.
“Ketela harga pasar kisaran Rp3 ribu per kilo. Kita berharap ada backing dari pemerintah,” ujar Kasiyo kepada Mitrapost. Com, Kamis (28/7/2022).
Selain ketela, aturan penyaluran pupuk juga mendampak kepada petani tebu. Moh Suyuti, dari Pasucen menambahkan, petani tebu di Pati utara sangat ketergantungan dengan dua pupuk ZA dan NPK.
Mulai Juli lalu, pemerintah tak lagi menyalurkan pupuk subsidi NPK, sehingga para petani harus membeli pupuk non subsidi yang harganya bisa tiga kali lipat lebih mahal.
Ungkap Suyuti, harga tebu di musim ini cukup bagus, HET mencapai Rp13.500 dan HPP Rp11.500. Meski demikian harga tersebut tidak bisa tidak bisa stabil dengan adanya persaingan produk gula impor luar negeri.
Jika pupuk subsidi tidak disalurkan, Suyuti mengharapkan pemerintah mengurangi impor gula luar negeri, agar harga gula dalam negeri stabil.
“Penghapusan pupuk subsidi tidak masalah tapi pemerintah harus memperhatikan produksi gula kita juga. Karena selama ini kebutuhan gula nasional tidak tercukupi. Kita ketergantungan impor Kalau petani tidak diperhatikan kan males nanti, ” ujar Suyuti.
Terbitnya Permentan terbaru ini juga mendapatkan tanggapan dari anggota DPRD Pati dari Komisi B Nur Sukarno.
Menurutnya, pembatasan pupuk bersubsidi untuk komoditas bidang Pertanian tertentu, perlu ada pantauan atau kajian ulang lantaran dampaknya bisa berimbas ke ekonomi makro di Indonesia.
Pupuk subsidi menurutnya masih sangat diperlukan, terlebih petani di daerah yang belum dibiasakan menggunakan pupuk alternatif.
“Selain memberi subsidi pupuk, pemerintah harus berupaya untuk mengarahkan ke inovasi Pertanian organik karena bisa mengurangi ketergantungan pupuk urea, selain itu bisa menghasilkan bahan pangan yang sehat,” Sukarno berkomentar. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari infoseputarpati.com di Googlenews. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol “Mengikuti”
Jangan lupa kunjungi media sosial kami
Video Viral