Pati, infoseputarpati.com – Dinas Koperasi dan UMKM (Dinkop UMKM) Kabupaten Pati mengundang para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mendaftarkan sertifikasi halal atas produk dagangannya.
Hendri Kristianto selaku Kepala Bidang (Kabid) UMKM Dinkop UMKM Kabupaten Pati mengungkapkan, hingga kini pihaknya masih memfasilitasi pengurusan sertifikat gratis.
Diterangkannya, ke depan pemerintah akan mewajibkan sertifikat halal untuk seluruh pelaku usaha di Indonesia dalam rangka memberi keamanan kepada masyarakat terhadap produk makanan dalam negeri. Oleh karenanya, mulai tahun ini pemerintah daerah membuat kampanye besar-besaran terkait sertifikasi halal gratis.
“Ini percepatan program pemerintah. Sertifikasi halal didorong beberapa lini. Belum ditentukan batasnya. Kalau ada pelaku usaha yang mau urus izin halal bisa datang ke Dinas Koperasi,” ujar pria yang akrab dipanggil Kris saat ditemui di kantornya kemarin, Selasa (19/7/2022).
Bagi pelaku usaha yang ingin diuruskan sertifikat halalnya bisa datang ke Kantor Dinkop UMKM Pati hanya dengan membawa kartu identitas dan surat Nomor Induk Berusaha (NIB).
NIB dapat diakses secara mandiri melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) Indonesia atau datang ke Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Pati. Layanan tersebut dapat diakses secara gratis.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari infoseputarpati.com di Googlenews. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol “Mengikuti”
Jangan lupa kunjungi media sosial kami
Video Viral