Pati, infoseputarpati.com – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati pada tahun 2022 telah mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp246.075.000.
Kegunaan dana tersebut, nantinya akan dikelola oleh Disdagperin Kabupaten Pati untuk pemberian pelatihan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) kepada para buruh industri pabrik rokok dan juga pengusaha atau pedagang kecil di wilayah kawasan industri rokok.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Kepala Disdagperin Kabupaten Pati Hadi Santosa, program pelatihan tersebut akan diberikan selama empat kali.
“Dana dari cukai tembakau itu atau DBHCHT yang dikelola oleh Disdagperin ada sebanyak Rp246.075.000. Kemudian itu akan ada empat program pelatihan, yang akan dikhususkan bagi buruh rokok dan UMKM di sekitar lokasi produksi rokok,” katanya saat dihubungi pada Kamis, (21/7/2022).
Lebih lanjut, Hadi menyebutkan ke-empat program tersebut yakni pelatihan Good Manufacturing Practise, pelatihan membuat batik, pelatihan membuat sepatu, Digital Marketing Branding, dan diversifikasi produk yang akan menyasar Usaha Kecil Menengah (UKM).
Ia mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut akan mulai dilakukan dengan sasaran UKM pada bulan Agustus tahun 2022 dengan tujuan lokasi sasaran di Kecamatan Juwana, Dukuhseti, Trangkil dan juga Wedarijaksa.
“Akan ada empat program dan juga empat lokasi tujuan nantinya, Mas. Kita rencanakan pada bulan Agustus nanti di empat kecamatan. Yakni Juwana, Dukuhseti, Trangkil dan Wedarijaksa,” terangnya.
Diketahui bahwasanya DBHCHT tersebut baru pertama kali didapatkan oleh pihak Disdagperin setelah selama tiga tahun terakhir.
Ia mengatakan pada tahun 2019, 2021, dan 2022 pihaknya mengalami kesulitan untuk mendapatkan sasaran program yang diperlukan untuk pengalokasian dana tersebut.
“Tahun ini adalah pertama kali kita mendapatkan dana, Mas, setelah tiga tahun lalu kita tidak mendapatkan sama sekali. Karena ada kaitannya pandemi dan kesulitan sasaran tujuan kami,” pungkasnya. (*)