Pati, infoseputarpati.com – Pemerintah Kabupaten Pati melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati telah melakukan pembayaran gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) sejak tanggal (5/7/2020) lalu.
BPKAD mencatat, untuk gaji ke-13, pemerintah telah mentransfer Rp49,6 miliar untuk para ASN.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Perbendaharaan BPKAD Kabupaten Pati Indah Kartika Dewi. Gaji ke-13 tersebut diberikan kepada 11.289 tenaga ASN di Pati terdiri dari Bupati & Wakil, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati.
“Semua sudah dicairkan PNS, Bupati, PPPK dan anggota DPRD ada 11.289 orang nominalnya beda-beda sesuai golongan. total Rp49, 6 miliar,” katanya saat ditemui di kantornya kemarin.
Selain menyalurkan gaji ke-13, BPKAD Pati bulan ini juga telah menyalurkan dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau yang sering disebut tunjangan kinerja daerah kepada ASN dengan total sebesar Rp2,5 Miliar.
Indah menyebut, penyaluran gaji ke-13 dan TPP tersebut untuk Kabupaten Pati termasuk yang awal. Pasalnya, pemerintah pusat menjadwalkan pencairan minimal di Bulan Juli 2022.
“Kita malah aturannya paling cepat Juli. Artinya Agustus tidak masalah bila baru dicairkan. Kita malah tanggal 5 Juli,” imbuh dia.
Diterangkannya, penyaluran Gaji ke-13 sengaja dilakukan di pertengahan tahun, bersama dengan masa peralihan tahun ajaran baru.
Dengan gaji ke-13 tersebut, diharapkan Para ASN dapat membayar biaya sekolah anak tepat waktu.
Perlu diketahui, Gaji ke-13 yang dibayarkan kepada seluruh ASN di Indonesia serentak berlaku seperti pembayaran tunjangan hari raya (THR).
Gaji ke-13 dibayarkan seperti pembayaran THR, yang mana gaji atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji, atau pensiunan pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan struktural/fungsional, umum). (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari infoseputarpati.com di Googlenews. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol “Mengikuti”
Jangan lupa kunjungi media sosial kami
Video Viral