Dewan: Keberadaan Wanita Diperhitungkan di Kancah Dunia

Pati, Infoseputarpati.com – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengungkapkan bahwa keberadaan perempuan sangat diperhitungkan di kancah duni.

Dalam hal ini, Warsiti mengatakan undang-undang yang mengatur terkait dengan kedudukan perempuan di dunia politik juga telah diberlakukan.

Wanita yang duduk di Komisi A tersebut menyebut undang-undang menyatakan perbandingan antaran laki-laki dan perempuan yang dimaksud adalah 70:30.

“Semoga wanita ke depan benar-benar di perhitungkan keberadaannya di kancah dunia. Dan sesuai dengan kehendak undang-undang dengan perbandingan 70 : 30. Untuk keberadaan wanita di Pati masih kurang diakui Mas,” aku Warsiti, Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati saat diwawancara, Senin (8/3/2021).

Misalnya di pemilu, tentang kewajiban kuota 30 persen untuk caleg perempuan harusnya wajib dipenuhi demi mencapai demokrasi yang ideal.

Keterwakilan perempuan dalam politik juga sudah termuat dalam Undang-Undang (UU). Misalnya pada  UU No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum, UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR-DPRD.

Anggota DPRD yang juga aktif dalam pemberdayaan perempuan ini juga mengimbau kepada para wanita untuk sadar berpolitik dan perannya untuk bangsa dan negara.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *