Viral Dua Laki-laki Lakukan Aksi Cabul di Kafe Jogja

Infoseputarpati.comViral dua pria melakukan aksi cabul di kafe wilayah Kota Jogja. Video yang merekam aksi dua pria itu beredar luas di media sosial.

Terlihat dalam video, dua laki-laki melakukan onan* bersamaan di salah satu kafe terkenal di Jogja.

“Di dalam video tersebut terdapat 2 laki-laki yang sedang melakukan tindakan asusuila onan* secara bersama di cafe tempat kami bekerja, dan ternyata di unggahan tersebut sudah dilakukan pada tahun antara 2023-2025 dengan like diatas 3k. Owner cafe dan barisan tim pekerja di cafe sangat menyayangkan perilaku penyimpangan seksu*l tersebut harus dilakukan di cafe kami,” tulis salah satu unggahan di akun Instagram.

Postingan itu diketahui berasal dari orang yang mengaku sebagai pegawai kafe tersebut. Pelaku juga disebut sudah sering melakukan aksi cabul lain di warnet dan tempat lainnya.

“Pelaku juga sering melakukan nudist dan eksibisionis di Warnet Monjali dan CG di jogja. Perilaku tersebut sangat tidak bisa di toleransi, kami akan menempuh jalur hukum dan memberikan somasi jika perilaku tersebut terulang kembali. Pasalnya video-video masturbas*/ onan* tersebut di jual secara online dan merugikan kami sebagai pihak pemilik dan pengelola cafe,” lanjutnya.

BACA JUGA :   Viral Sejumlah Orang Gedor Pintu Kos di Medan Dinarasikan Pelaku Pencurian, Polisi Telusuri

Sementara itu, pihak kepolisian menyebut belum ada laporan yang masuk terkait kejadian tersebut. Oleh karena itu, masyarakat yang memiliki bukti dan informasi diimbau untuk melapor.

“Kalau yang untuk yang kafe itu, tidak ada (laporan),” ujar Kanit PPA Satreskrim Polresta Jogja, Iptu Apri Sawitri dilansir dari Detik.

Terkait kasus kekerasan seksual, ada dua jenis yaitu tindak pidana murni dan delik aduan.

“Kalau terkait dengan kekerasan seksual kan ada dua ya, tindak pidana murni atau delik aduan. Kalau nanti masuknya delik aduan, yang menjadi korban itu harus laporan. Kita dari kepolisian tidak bisa menindaklanjuti kalau tidak ada laporan. Itu yang delik aduan,” paparnya.

“Kalau yang tindak pidana murni, bisa kita lakukan penyelidikan. Tapi kalau yang itu tadi, mungkin masuknya nanti Undang-Undang Pornografi,” lanjutnya.

Pihaknya pun akan melakukan penyelidikan apabila ada informasi dan bukti.

“Kalau misal memang kita tahu nantinya ada video atau foto atau yang memberikan informasi kepada kita, pasti kita lakukan penyelidikan. Itu tindak pidana murni. Undang-Undang Pornografi masuknya,” ujarnya.

BACA JUGA :   Rumah Mewah di Surabaya Terbakar Saat Ditinggal Pemilik

Terkait perbuatan memperlihatkan alat kelamin di tempat publik sendiri dapat dikenai Undang-undang Pornografi.

“Kalau Undang-Undang Pornografi, memperlihatkan alat kemaluan di depan umum masuknya, itu 9 tahun,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *