Infoseputarpati.com – Tambang emas ilegal di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana terungkap.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Direktur Reskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol. Dody Ruyatman mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penindakan bersama petugas gabungan TNI, Polri, dan pemerintah daerah di lokasi tambang ilegal pada Kamis (23/7/2026).
“Dari hasil pemeriksaan terhadap tujuh orang yang diamankan, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial HR (21), HKM (68), dan ASB (37),” ujarnya.
Selain itu, empat orang lainnya masih berstatus sebagai saksi dan dimintai keterangan untuk kepentingan penyidikan.
“Terhadap para tersangka telah dilakukan penahanan. Selanjutnya penyidik akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini,” paparnya.
Tiga orang yang menjadi tersangka diketahui menjadi pelaku penambangan emas ilegal di kawasan tersebut. Aktivitas penambangan diduga telah berlangsung selama beberapa bulan.
Dalam operasi penindakan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas pertambangan ilegal. Barang bukti yang disita antara lain puluhan mesin domfeng, mesin crusher, serta mesin tromol yang digunakan untuk mengolah material tambang emas.
Polda Sulawesi Tenggara menegaskan akan terus melakukan pengembangan penyidikan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat serta menindak tegas setiap aktivitas pertambangan ilegal. (*)







