Infoseputarpati.com – Kasus pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Kota Mataran terungkap. Polisi mengamankan sebanyak 4 tersangka dalam kasus ini.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengatakan bahwa para tersangka memiliki peran yang berbeda.
“Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan empat orang tersangka yang diduga memiliki peran berbeda, mulai dari pembuat hingga pengguna dokumen kendaraan palsu,” ujarnya.
Polisi menerima laporan terkait dugaan pemalsuan STNK di Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram pada 15 Juli 2026.
“Berbekal laporan tersebut, penyidik kemudian melakukan serangkaian proses penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para tersangka,” ujarnya.
Pelaku menjalankan bisnis ilegal itu lewat WhatsApp dengan menerima pesanan. Pemesan mengirim kendaraan, kemudian pelaku mencetak STNK palsu sesuai identitas yang diterima sebelum diserahkan kepada pemesan.
“Tarif pembuatan STNK palsu dipatok sebesar Rp750 ribu untuk sepeda motor, sedangkan kendaraan roda empat dikenakan biaya mulai Rp1 juta,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yaitu satu unit kendaraan, laptop, printer, telepon genggam, peralatan pembuat dokumen palsu, sampul STNK, cap stempel, contoh cetakan STNK, notice pajak yang diduga palsu, serta bukti percakapan transaksi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 391 Ayat (1) KUHP bagi pembuat dokumen palsu, Pasal 391 Ayat (2) KUHP bagi pengguna dokumen palsu, serta Pasal 21 huruf a dan b KUHP bagi pihak yang turut membantu tindak pidana tersebut. Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun atau sanksi denda sesuai ketentuan yang berlaku. (*)






