Infoseputarpati.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa mengamankan seorang petani berinisial RB alias R (36) karena menjadi pengedar sabu di wilayah Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa.
“Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial RB alias R (36), seorang petani asal Dusun Malalo, Desa Bantulanteh,” terang Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba IPTU Harirustaman.
Pihaknya mengaku mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah setempat.
“Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan RB di rumahnya. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Kepala Dusun dan Ketua RT setempat,” jelasnya.
Usai dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 32 paket sabu dengan berat bruto 10,58 gram, uang tunai sebesar Rp325 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.
Barang bukti lain yang diamankan yaitu timbangan, skop plastik, korek api, gunting, handphone Android, dan plastik klip kosong.
Berdasarkan hasil interogasi awal, RB mengakui sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial M di Desa Bantulanteh. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah M, namun yang bersangkutan berhasil melarikan diri saat akan diamankan.
Saat ini, RB beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kasus tersebut.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan menindak tegas setiap pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sumbawa,” paparnya. (*)






