Infoseputarpati.com – Kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Klaten terungkap.
Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi SH SIK MSi menjelaskan, kasus pertama diungkap pada 7 April 2026 di wilayah Kemalang. Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial W yang diduga melakukan pengangkutan solar subsidi menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi kapasitas tangkinya.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita satu unit kendaraan modifikasi, enam galon berisi solar subsidi dengan total sekitar 180 liter, barcode MyPertamina, jeriken, corong plastik, dan sejumlah perlengkapan lain. Modus yang digunakan tersangka yakni membeli solar subsidi menggunakan kendaraan dengan tangki tambahan tersembunyi untuk menampung BBM dalam jumlah lebih besar.
“Yang ditambahin itu berada di tangki bagian bawah. Jadi kapasitasnya itu sudah melebihi dari standar kendaraan yang pada umumnya. Dari awalnya cuma sekitar 70-an liter, sekarang kapasitasnya sampai bisa menampung 300 liter.” AKBP Moh Faruk Rozi SH SIK MSi.
Sementara kasus kedua diungkap pada 4 Mei 2026 di wilayah Tulung setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas penimbunan solar subsidi. Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan dua tersangka berinisial BGP dan JS beserta barang bukti 137 galon solar subsidi dengan total sekitar 2.055 liter atau kurang lebih dua ton.
Selain itu, turut diamankan tiga kendaraan angkut, rekening koran transaksi, selang, corong, dan alat bantu pengangkutan lainnya
“Ini sudah 1 tahun berlangsung dan omsetnya itu per bulannya mencapai Rp200 juta.” AKBP Moh Faruk Rozi SH SIK MSi.
Kapolres menegaskan, solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat justru disalahgunakan untuk kepentingan industri yang wajib menggunakan BBM nonsubsidi.
“Ini adalah solar yang harusnya diperuntukkan untuk masyarakat yang masuk kategori subsidi. Tetapi oleh yang bersangkutan itu ditimbun dan sudah diperjualbelikan kepada pemanfaat industri yang harusnya membeli atau mendapatkan solar non subsidi.” AKBP Moh Faruk Rozi SH SIK MSi.
Kasatreskrim Polres Klaten AKP Taufik Frida Mustofa menambahkan, dalam kasus kedua pihaknya menemukan modus pengumpulan solar subsidi dari sejumlah truk ekspedisi dan kendaraan angkut barang. Solar diperoleh dari praktik pengurangan isi tangki kendaraan atau yang dikenal dengan istilah “kencing solar”.
“Mendapatkan BBM jenis solar ini dari beberapa truk ekspedisi ataupun pengangkutan yang lainnya yang melakukan pengurangan kapasitas tangki atau yang sering dikatakan kencing seperti itu. Jadi dikumpulkan kemudian dari beberapa kendaraan truk ini dikumpulkan jadi satu dan dilakukan penimbunan untuk dilakukan pendistribusian.” AKP Taufik Frida Mustofa.
Ia menjelaskan, solar subsidi tersebut kemudian didistribusikan ke wilayah industri di Solo Raya hingga Jawa Timur.
“Pendistribusian setelah terkumpul dalam jumlah banyak ini dilakukan pendistribusian di areal perindustrian di wilayah Jawa Timur ataupun Solo Raya khususnya.” AKP Taufik Frida Mustofa.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. (*)






