Penyelundupan Satwa Lewat Bandara Internasional Juanda Digagalkan

Infoseputarpati.com – Upaya penyelundupan satwa dan sumber daya alam hayati yang dilindungi melalui Bandara Internasional Juanda berhasil digagalkan.

Dalam kasus ini, ada empat tersangka yang diduga terlibat dalam penyelundupan gading gajah, benih bening lobster (BBL), dan kupu-kupu dilindungi yang akan dikirim ke luar negeri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Roy Hutton Marulamrata Sihombing mengatakan, penyelundupan 53 potong gading gajah, polisi menetapkan tersangka berinisial HAJ.

Gading gajah tersebut berasal dari luar negeri dan masuk ke Indonesia dengan memanfaatkan sembilan jamaah umrah yang baru kembali dari Arab Saudi. Barang disamarkan menjadi aluminium foil, kertas hitam, lalu dikemas dalam kardus dan koper seolah-olah merupakan aksesori kendaraan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 86 huruf a dan/atau huruf c juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Kemudian penyelundupan 39.927 ekor benih bening lobster (BBL) yang akan dikirim ke Singapura melalui Bandara Juanda. Dalam perkara tersebut, dua tersangka berinisial FM dan JSK ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA :   Industri Rumahan Vape Mengandung Narkoba di Deli Serdang Terungkap

Benih lobster disembunyikan dalam koper yang dibungkus menggunakan handuk basah agar tetap hidup selama perjalanan menuju Singapura.

Petugas mengamankan koper berisi hampir 40 ribu benih lobster beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Tersangka pun dijerat Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perikanan dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

Kasus ketiga adalah penyelundupan 2.113 ekor kupu-kupu yang telah diawetkan dan akan dikirim ke sejumlah negara, yakni China, Prancis, Amerika Serikat, Kanada, Ceko, dan Jerman. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial LL.

Petugas mengamankan 10 dokumen Airway Bill pengiriman melalui jasa kargo yang seluruhnya berisi kupu-kupu dilindungi dalam kondisi telah diawetkan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Pasal 87 huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. (*)

BACA JUGA :   Polisi Amankan 144 Gram Sabu di Temanggung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *