Pati, Infoseputarpati.com – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pati, Ratri Wijayanto mengatakan untuk membuat Pati menjadi kabupaten yang informatif, Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) di tahun 2023 yang awalnya 24 kini dipangkas menjadi 18. Hal ini tidak mengurangi urgensi dari DIK itu sendiri.
“Untuk DIK di tahun 2023 ada 24. Setelah kita evaluasi kembali di awal tahun ini, di tahun ini disederhanakan DIK-nya menjadi 18. Tetapi tidak mengurangi urgensi dari informasi yang dikecualikan itu,” ujar Ratri saat ditemui wartawan Mitrapost di Kantor Diskominfo Kabupaten Pati.
Dalam rangka penyusunan DIK tahun 2024, telah dilaksanakan uji konsekuensi yang melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Dalam hal ini tidak boleh serta merta langsung memangkas begitu saja, tetapi ada aturannya.
“Daftar Informasi yang Dikecualikan, setiap tahun kita harus (di awal tahun) disusun untuk menjadikan pedoman dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah selaku atasan PPID Utama,” ungkapnya.
Setelah melalui proses Uji Konsekuensi di awal bulan Februari, draft DIK dikonsultasikan ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah dan Diskominfo Provinsi Jawa Tengah.
“Juga kita konsultasikan ke Komisi Informasi dan Diskominfo Provinsi Jawa Tengah, hasilnya terus dirapatkan kembali dan ini draft-nya sudah jadi, dan sudah naik ke Pak Sekda untuk mendapatkan asmanan,” katanya.
Ratri mengungkapkan bahwa DIK dibentuk dan sekaligus ditetapkan untuk melindungi informasi yang ada dimana diatur dalam peraturan perundangan.
“Jadi sebenarnya informasi yang dikecualikan ini dibentuk dan ditetapkan untuk melindungi teman-teman dari PPID dalam memberikan informasi,” ucapnya.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 17 mengatakan bahwa terdapat informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang. Hal itu harus dengan mempertimbangkan dampaknya jika informasi diberikan kepada publik.
Terkait Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Ratri mencontohkan misalnya ASN yang sedang diperiksa karena pelanggaran. Kasus ini apabila dibuka di publik akan ada konsekuensinya.
“ASN ya, sedang diperiksa karena pelanggaran misalnya. Ada dua konsekuensi, ketika masih dalam proses kalau dibuka dapat menghambat proses yang sedang berjalan. Dan kalau ditutup artinya dapat memperlancar proses penyidikan sehingga tidak ada intervensi dari manapun. Dan informasi itu dibuka saat telah mendapatkan keputusan hukum yang mempunyai ketetapan,” pungkasnya. (ADV)