Warga Asal Banyumas Diringkus Polisi Usai Curi Ponsel di Wonosobo

Infoseputarpati.com – Warga asal Kabupaten Banyumas berinisial M (48) diringkus polisi usai mencuri ponsel di Dusun Brokoh, Desa Pancurwening, Kecamatan/Kabupaten Wonosobo.

Pelaku diamankan hanya tiga hari usai laporan masuk. Polisi mendapat petunjuk dari salah satunya berupa sidik jari laten yang kemudian diperiksa dan dicocokkan dengan database kepolisian.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman, M berhasil diamankan pada 10 September 2026.

Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan, S.H., M.H. mengatakan, olah TKP dilakukan termasuk pemeriksaan barang bukti dan analisis sidik jari laten yang ditemukan di lokasi.

“Begitu laporan kami terima, petugas langsung melakukan tindak lanjut dan olah TKP. Dari hasil olah TKP ditemukan sidik jari laten yang kemudian diperiksa dan dicocokkan dengan database. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi salah satu petunjuk penting dalam mengidentifikasi tersangka hingga akhirnya dapat kami amankan pada 10 September,” ujarnya.

Pencurian terjadi pada Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 05.30 WIB. Tersangka diduga masuk ke rumah korban dengan cara memanjat, kemudian merusak jendela menggunakan obeng untuk mengambil sejumlah barang milik korban.

BACA JUGA :   Kecelakaan Minibus di Tol Jombang-Mojokerto, 10 Orang Terluka

Korban kemudian terbangun dan mendapati salah satu telepon selulernya telah hilang. Saat diperiksa, pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka dan jendela kamar belakang mengalami kerusakan akibat bekas congkelan. Petugas juga menemukan jejak kaki di lantai kamar tepat di bawah jendela.

Barang yang dicuri diantaranya tiga unit telepon seluler, tas selempang, dan uang tunai. Tas selempang kemudian ditemukan di sekitar rumah tetangga, namun uang serta salah satu telepon seluler yang berada di dalamnya telah hilang. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp21 juta.

Pelaku pernah melakukan pencurian di sejumlah lokasi lain di wilayah Kabupaten Wonosobo. Ada delapan TKP lain yang diduga berkaitan dengan perbuatan tersangka. Dengan perkara di Dusun Brokoh, penyidik saat ini mendalami dugaan keterlibatan M dalam total sembilan TKP.

Delapan TKP lain tersebut masing-masing berada di Kecamatan Kertek sebanyak dua TKP, Kecamatan Sapuran dua TKP, Kecamatan Kalikajar dua TKP, wilayah Kota Wonosobo satu TKP, dan Kecamatan Kepil satu TKP.

“Jadi, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku melakukan perbuatan serupa di delapan TKP lainnya. Untuk keterkaitan masing-masing perkara masih kami dalami dan kami cocokkan dengan laporan serta alat bukti yang ada,” ujarnya.

BACA JUGA :   Masih Ada Korban Kebakaran Sumur Minyak di Blora yang Jalani Perawatan di RS

Tersangka pun dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf E dan huruf F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menarik Dibaca