Infoseputarpati.com – Seorang ayah berinisial TG (70) nekat menusuk anaknya berinisial FA (34) warga Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus hingga tewas.
Kapolsek Jati, AKP Subkhan mengatakan pelaku telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan polisi.
“Benar, telah terjadi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pelaku berinisial TG (70) telah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya dilansir dari Detik.
Kejadian bermula dari sang ayah yang pulang dengan membawa pisau pada Kamis (24/9/2026) malam. Korban kemudian pulang dalam kondisi mabuk. Keduanya memang tinggal serumah.
“Bermula saat TG pulang ke rumah membawa senjata tajam jenis pisau. Selang waktu kemudian, korban FA pulang ke rumah dalam kondisi yang diduga mabuk karena dipengaruhi minuman keras,” terangnya.
Warga melihat korban keluar rumah dan mengaku ditusuk ayahnya. Melihat itu, warga meminta bantuan pemerintah desa. Korban sempat mendapatkan perawatan namun nyawanya tak tertolong.
“FA mengaku ditusuk oleh ayah kandungnya, selanjutnya dilarikan ke RS Mardi Rahayu Kudus untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawanya tidak dapat diselamatkan,” ujarnya.
Korban diketahui mengalami luka tusuk di dada kiri bawah. Sang ayah pun akhirnya diamankan polisi.
“Polisi kemudian mengamankan TG untuk menjalani pemeriksaan. Senjata tajam yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut juga diamankan sebagai barang bukti,” jelas Subkhan.
Polisi masih mendalami kasus ini dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap kronologi secara utuh dan motif pelaku. Jasad korban juga dilakukan autopsi.
“Untuk penyebab pasti kematian korban, saat ini masih dilakukan autopsi. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan,” jelasnya.
Kasus ini ditangani sebagai dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Penanganannya akan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk hubungan antara korban dan terduga pelaku serta motif yang melatarbelakangi peristiwa tersebut. Penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
“Kami terus mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta mendalami seluruh rangkaian peristiwa. Kami mengimbau masyarakat tidak berspekulasi atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi,” terangnya. (*)











