Polisi Gagalkan Penyelundupan 807 Ekor Burung Dilindungi  

Infoseputarpati.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan pengiriman 807 ekor burung berbagai jenis yang dilindungi.

Ratusan burung tersebut ditemukan di dalam sebuah truk boks ekspedisi yang melintas tanpa dilengkapi dokumen resmi sebagaimana dipersyaratkan peraturan perundang-undangan.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, IPTU Rudi Yuwono mengatakan bahwa kasus diungkap dari pemeriksaan rutin yang dilakukan pada kendaraan di Pelabuhan Bakauheni pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.

“Saat pemeriksaan terhadap satu unit truk boks ekspedisi, petugas menemukan ratusan ekor burung yang disimpan di dalam kabin, bagian atas kabin, hingga sasis bawah kendaraan. Setelah dilakukan pendalaman, satwa-satwa tersebut diketahui diangkut tanpa dilengkapi dokumen yang sah sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Rudi Yuwono.

Usai dilakukan pemeriksaan lanjutan, ada dua orang di dalamnya. Burung tersebut diketahui diberangkatkan dari Palembang menuju Tangerang.

Jenis burung tersebut diantaranya burung kacamata, burung madu pengantin, kepodang, pelatuk bawang, serta sejumlah satwa yang masuk kategori dilindungi, seperti cica daun sayap biru, cica daun Sumatera, cica daun kecil, cica daun besar, dan serindit melayu.

BACA JUGA :   Perbaikan Sekolah Rusak Harus Menunggu Satu Tahun, Ini Tanggapan DPRD Pati

“Dua orang yang diduga terlibat telah kami amankan untuk kepentingan pemeriksaan. Keduanya diduga mengangkut satwa liar tanpa dokumen yang dipersyaratkan. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait asal-usul satwa maupun jaringan pengirimannya,” jelasnya.

Dua orang diamankan, dan polisi mengamankan juga satu unit truk boks ekspedisi, puluhan keranjang plastik dan kardus berisi burung, dua unit telepon seluler, serta dokumen kendaraan sebagai barang bukti.

“Polres Lampung Selatan bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap bentuk perdagangan maupun pengiriman satwa liar yang melanggar hukum sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian sumber daya alam hayati,” tegasnya.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan pengiriman satwa liar tersebut. (*)

BACA JUGA :   Mencegah Asam Lambung yang Bisa Sebabkan Sesak Napas

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *