Pati, Infoseputarpati.com – Perbaikan bangunan sekolah yang terbilang sudah rusak di wilayah Kabupaten Pati harus menunggu satu tahun lamanya.
Berdasarkan informasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati bahwasannya salah satu SD Negeri di Pati sudah rusak sejak bulan Mei 2023, sehingga bisa dilakukan perbaikan pada bulan Mei 2024.
Hal tersebut tentunya telah mendapat perhatian dan tanggapan dari salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati.
Melalui anggota komisi D DPRD Kabupaten Pati Muntamah mengatakan, prosedur pengganggaran untuk perbaikan atau pembangunan sekolah yang rusak lamanya satu tahun.
Menurutnya, Satuan Pendidikan harus mengusulkan perencanaan dan penyusunan anggaran melalui beberapa tahap. Diantaranya dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Pati menjadi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“Memang prosedur anggaran sekarang tidak bisa langsung. Sehingga memang harus masuk ke Bappeda, artinya didalam perencanaan dan penyusunan anggaran itu prosedurnya memang harus satu tahun. Masuk Bappeda dan menjadi RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) yang sebagai penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dalam jangka waktu satu (1) tahun lamanya oleh Pemerintah Kabupaten Pati,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dari RKPD nantinya akan di breakdown (perinci) menjadi KUA-PPAS Kebijakan Umum Anggran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Sehingga setelah di KUA-PPAS di sepakati menjadi Rencana Kerja dan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (RKA OPD) dan akan kembali ke Bappeda menjadi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) ditahun berikutnya.
Muntamah memaparkan, bahwasannya perbaikan pembangunan sekolah rusak tidak serta merta langsung dilakukan penanganan.
Kendati demikian, ia mengimbau pada satuan pendidikan agar saat mengisi (Data Pokok Pendidikan) Dapodik sesuai dengan kondisi riil. Pasalnya, terkadang saat menjelang akreditasi satuan pendidikan menyulap data agar hasil akreditasinya bagus. Kondisi ini yang menjadikan satuan pendidikan tidak dapat biaya rehabilitasi.
“Jika demikian akan memakan waktu yang sangat panjang. Tidak ada yang namanya sekolah ujuk-ujuk rusak dan ujuk-ujuk akan dibangun atau diperbaiki, itu sangat tidak bisa. Intinya harus sesuai prosedur agar anggaran bisa terealisasikan,” papar anggota komisi D DPRD Pati. (Adv)











