Pati, Infoseputarpati.com – Seorang anak nekat membakar rumah orang tuanya sendiri di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (13/6/2026) malam sekitar pukul 22.40 WIB. Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan, S.H., M.M mengungkapkan bahwa kejadian bermula dari adanya perselisihan antara korban M (61) dengan anak kandungnya MI (27).
MI diketahui berniat merantau ke Sulawesi pada Rabu (17/6/2026). Ia meminta uang kepada ayahnya Rp5.500.000 dengan alasan untuk acara tukar cincin. Namun permintaan itu tak dipenuhi dan terjadi perselisihan. Hal itu pun memicu emosi MI.
Pelaku kemudian diduga sengaja menyalakan api menggunakan korek api di dekat kompor gas yang ada di dapur rumah hingga memicu kebakaran.
“Api kemudian menyambar anyaman bambu atau gedek di sekitar dapur hingga menimbulkan kobaran api yang semakin membesar,” ujar Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan, S.H., M.M.
Akibat kejadian itu, rumah milik M (61) yang berlokasi di Dukuh Krasak RT 04 RW 04 Desa Kedungwinong, mengalami kerusakan pada bagian dapur.
Kejadian kebakaran itu diketahui oleh saksi yang berada di sekitar lokasi. Melihat kobaran api dari dapur rumah korban, ia meminta bantuan warga dan melaporkan kejadian itu ke polisi.
Polsek Sukolilo pun langsung menuju lokasi dan berkoordinasi dengan petugas pemadam kebakaran Kabupaten Pati. Upaya pemadaman api juga dibantu oleh warga.
Api berhasil dipadamkan beberapa saat kemudian. Tak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun kerugian ditaksir mencapai 100 juta.
Sejumlah barang yang terbakar yaitu perabot rumah tangga yang ada di dapur berikut dengan dapurnya.
Pihak kepolisian pun bergerak mengamankan pelaku tak lama setelah kejadian. MI diamankan dirumahnya di Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.
“Setelah dilakukan pendalaman dan pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi, anggota segera melakukan upaya pengamanan terhadap terduga pelaku. Pada malam kejadian yang sama, MI berhasil diamankan di rumahnya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan dinyatakan layak untuk menjalani proses penahanan. (*)












