Infoseputarpati.com – Kasus pembakaran dua rumah di Kecamatan Karangawen, Demak ternyata dipicu masalah dendam pribadi.
Pelaku berinisial AI (25) telah diamankan pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di Desa Tampingan, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.
“Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan terkait kebakaran dua rumah di Desa Rejosari dan Tlogorejo, Kecamatan Karangawen, Demak,” kata Kasat Reskrim Polres Demak AKP Arlan Budi Kusuma dilansir dari Antara Jateng.
Dua rumah yang dibakar pelaku merupakan milik mantan Kepala Desa Rejosari dan rumah pensiunan ASN Desa Tlogorejo, Kecamatan Karangawen.
Pelaku mengaku sakit hati dan dendam dengan anak dari keluarga korban. Pelaku sebelumnya ternyata pernah tersangkut kasus penganiayaan terhadap anak korban hingga membuatnya dihukum penjara selama satu tahun delapan bulan.
Namun ia bebas bersyarat setelah satu tahun lima bulan menjalani hukuman. Ia pun masih wajib lapor.
Usai bebas, ia berniat bertemu anak korban namun tak bertemu. Karena teringat dendam lama, ia pun spontan melakukan pembakaran rumah pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 23.45 WIB.
Pelaku membawa Pertalite dan menyiramkannya ke teras rumah.
“Awalnya pelaku mencari anak dari korban. Karena tidak bertemu, pelaku kembali teringat persoalan lama yang membuatnya dendam. Dari situlah muncul niat spontan untuk membakar rumah korban untuk melampiaskan amarahnya,” ujarnya.
Pelaku merupakan warga asal Desa Batursari, Kecamatan Karangawen. Akibat kejadian itu, kerugian materiil ditaksir mencapai Rp10 juta. Barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu buah pemantik api, satu botol bekas berisi Pertalite, satu buah papan lantai kayu jati, serta satu lembar seng yang terbakar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 308 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. (*)






