Infoseputarpati.com – Dugaan praktik prostitusi online via MiChat di Kabupaten Wonosobo terungkap.
Pengungkapan dilakukan Satuan Reserse Kriminal Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Wonosobo pada Selasa (3/3/2026).
Berawal dari petugas yang mendapat informasi adanya seseorang yang diduga menjadi perantara praktik prostitusi online di sebuah hotel wilayah Wonosobo.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas bertemu FA (33) yang diduga mucikari. Petugas juga mendatangi kamar hotel yang disewa korban dan pekerja seks.
Dalam pemeriksaan awal, FA mengakui dirinya mucikari. Ia mendapat untung Rp50 ribu dari transaksi yang berhasil dilakukan.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap praktik-praktik yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat, termasuk prostitusi online yang memanfaatkan media sosial maupun aplikasi percakapan,” ujar Kanit IV PPA Satreskrim Polres Wonosobo, Aiptu Kodirun.
Atas perbuatannya, FA dijerat Pasal 420 atau Pasal 421 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)







