Pati, Infoseputarpati.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berkaitan dengan cagar budaya saat ini masih digodok di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati.
Raperda tersebut nantinya akan diajukan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk dibawa ke sidang paripurna.
“Kita baru buat Perda-nya, untuk Raperda ini pemprakarsa dari Komisi D, jadi kami sudah sinkronisasi nanti kita ajukan ke Bapemperda untuk diparipurnakan dibuat Pansus,” kata Wisnu Wijayanto, Ketua Komisi D DPRD Pati.
Raperda cagar budaya diharapkan nantinya bisa sebagai landasan hukum yang menjamin kelestarian bangunan kuno terkhusus di Bumi Mina Tani.
Sejauh ini, bangunan kuno yang diduga sebagai cagar budaya di Kabupaten Pati telah mencapai kurang lebih 200-an. Wisnu menyampaikan bahwa Pemkab Pati harus memikirkan tempat untuk menyimpan cagar budaya yang ada. Oleh karena itu, pembangunan museum dinilai penting.
“Banyak mas, itu saja kita sudah punya 200-an yang tercatat, tinggal nanti tempatnya saja yang belum kita pikirkan,” paparnya.
Pembangunan museum tak hanya berguna untuk menyimpan benda peninggalan sejarah. Namun juga bisa bermanfaat sebagai destinasi wisata. Dampaknya, juga nantinya bisa dirasakan para pelaku UMKM yang ada di sekitar lokasi museum.
“Seperti museum itu kan daya saingnya kan tinggi, mampu gak pemerintah daerah membuat museum,” tanyanya.
Sementara itu, Ragil Haryo selaku Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Pati mengungkapkan bahwa bangunan cagar budaya sangat penting untuk mengingat peristiwa atau sejarah masa lalu. Sebab bangsa yang besar adalah yang tidak melupakan sejarah.
“Cagar budaya menjadi memori kolektif yang menghubungkan eksistensi manusia dengan masa lalunya,” jelas Ragil. (Adv)