DPRD Pati Tekankan Wajib Belajar Harus 9 Tahun 

Pati, Infoseputarpati.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menekankan wajib belajar di lingkungan pendidikan harus 9 tahun. Hal itu diungkapkan oleh anggota Komisi D DPRD, Muntamah.

Diketahui sebelumnya, anak tidak sekolah (ATS) di Kabupaten Pati mencapai 7.408, data tersebut berasal dari Dashboard ATS DAPODIK Kabupaten Pati.

Dengan adanya angka 7.408 ATS, Muntamah mengatakan turut prihatin dengan kondisi pendidikan anak di Kabupaten Pati.

“Saya sangat prihatin, karena wajib belajar 9 tahun itu harus dituntaskan, tidak terkecuali bagi anak-anak yang berkebutuhan khusus,” ujar Muntamah.

Muntamah menekankan bahwa pendidikan menjadi sebuah dasar untuk menuju kehidupan cemerlang ke depannya.

Tak hanya itu, pihaknya melanjutkan bahwa pendidikan salah satu modal untuk survive di bidang yang diinginkan.

Kemudian, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut berharap adanya kesungguhan dari Pemkab Pati dalam menuntaskan ATS di Kabupaten Pati.

“Harapan kami pemerintah kabupaten Pati harus sungguh-sungguh bahwa pendidikan ini menjadi dasar untuk menjadi modal survive melanjutkan hidup di kehidupan selanjutnya,” jelasnya.

Sebelumnya, data kecamatan yang paling tinggi angka ATS diantara Kecamatan Sukolilo dengan total 1.005, yang mana data dari BPB (Belum Pernah Bersekolah) sebanyak 379, DO (Drop Out) sebanyak 207 dan LTM (Lulus Tidak Melanjutkan) sebanyak 419.

Kemudian, disusul Kecamatan Juwana dengan total ATS 645, yang mana data tersebut dari BPB sebanyak 111, DO sebanyak 46 dan LTM sebanyak 335.

Selanjutnya, dari Kecamatan Kayen dengan total ATS 549, yang mana data tersebut dari BPB sebanyak 161, DO sebanyak 171 dan LTM sebanyak 217. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *