Infoseputarpati.com – Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mulai membatasi operasional kendaraan angkutan barang di sejumlah ruas tol DKI Jakarta. Hal ini berkenaan dengan pagelaran Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-43.
Pembatasan akan dilakukan mulai Selasa (5/9/2023) pukul 00.00 WIB dan akan berlaku hingga 7 September 2023 pukul 23.59 WIB.
Plt Kepala BPTJ Agung Raharjo mengatakan peraturan ini akan berlaku di empat ruas jalan tol yaitu ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit, Tol Tomang-Pluit, Tol Kembangan-Tomang, dan Tol Prof Sedyatmo (Pluit-Kamal Muara).
Namun aturan itu tak berlaku kepada semua kendaraan. Untuk kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) atau Bahan Bakar Gas (BBG), ternak, hingga sembako akan dikecualikan.
“Mobil angkutan barang yang tidak dilarang tersebut tentunya wajib dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang,” jelasnya dilansir dari Kompas.
“Serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang,” lanjutnya.
Aturan itu sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Nomor KP-BPTJ 221 Tahun 2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Pada Masa Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN Tahun 2023 di ruas tol wilayah Jakarta.
“Pelanggaran terhadap ketentuan perintah dan larangan yang dinyatakan dengan rambu, marka dan alat pemberi isyarat lalu lintas akan dikenakan sanksi dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelasnya. (*)