Pati, Infoseputarpati.com – Dalam public hearing yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati pada hari Kamis (26/5/2023) kemarin, dijelaskan terkait peraturan kebijakan tunjangan anggota Dewan.
Peraturan tersebut berdasarkan pada perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2023 mengenai Hak Keuangan dan Administratif DPRD.
Ketua Komisi A DPRD Pati Bambang Susilo menjelaskan bahwa dalam perubahan tersebut tidak terdapat penambahan jumlah dan nominal tunjangan yang diberikan oleh anggota DPRD.
“Pada dasarnya adalah perubahan itu hanya normatif. Tidak ada yang tambah terkait tunjangan kita,” ungkapnya.
Menurut keterangannya, perubahan yang dilakukan hanya bersifat normatif dan hanya ada beberapa penambahan pasal dan nomenklatur yang didasarkan pada PP 1 tahun 2023.
“Hanya beberapa hal dan nomenklatur dari PP No.1 tahun 2023,” imbuhnya.
Perubahan tersebut diantaranya adalah pasal I, pasal II kemudian pasal demi pasal dan penjelasan umum dalam Perda perubahan. (Adv)








