Pati, Infoseputarpati.com – Pemerintah Indonesia sebelumnya telah membuat kebijakan untuk pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng atau kelapa sawit pada bulan April 2022 lalu.
Namun sejak Mei 2022 lalu, akhirnya pemerintah mencabut kebijakan larangan ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya. Alasan dicabutnya larangan ekspor CPO karena banjirnya minyak sawit dalam negeri hingga tangki tingkat produsen penuh.
Lantas bagaimana proses perizinan ekspor bahan baku minyak goreng tersebut? Apakah saat ini, harga kebutuhan pokok tersebut telah melandai?
Hal ini menjadi sorotan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, M. Nur Sukarno.
Menurutnya, dengan naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di dunia, banyak negara yang mengatasinya dengan membuat BioSolar. Untuk kebutuhan BioSolar, membutuhkan bahan baku berupa CPO atau hasil kelapa sawit atau bahan baku minyak goreng juga.
“Dampak dari kebutuhan CPO yg meningkat, sehingga terjadi export yang tinggi juga,” ujar Sukarno.
Walaupun demikian, Sukarno menyayangkan hingga sampai saat ini harga minyak goreng di masyarakat masih Rp15.000 per liter, sedangkan yang kemasan Rp24.000,- per liter.
“Seharusnya pemerintah segera membenahi perniagaan CPO dan minyak goreng untuk kebutuhan dalam negeri,” tegasnya. (Adv)